Pemprov Keluarkan SE Lampung Status Tanggap Darurat Bencana Banjir

Radar Lampung Baca Koran--
// Status Berlaku hingga 14 Hari ke Depan
BANDARLAMPUNG - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menetapkan status Provinsi Lampung tanggap darurat bencana bencana banjir tahun 2025.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: G/160/VI.08/HK/2025 yang ditandatangani Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela pada 24 Februari 2025.
Dalam SK tersebut, penetapan status tanggap darurat bencana banjir berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandarlampung Nomor: 351/IV.06/HK/2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang Perpanjangan Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Banjir di Wilayah Kota Bandarlampung Tahun 2025.
Juga berdasarkan Keputusan Bupati Pesawaran Nomor: 167/VI.02/HK/2025 tanggal 23 Februari 2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Kecamatan Padangcermin, Kecamatan Margapunduh, Kecamatan Punduhpedada, dan Kecamatan Telukpandan.
Kemudian berdasarkan hasil laporan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana BPBD Lampung tanggal 22 Februari 2025 menyimpulkan telah terjadi bencana banjir di Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Lampung Selatan, dan Kota Bandarlampung.
BACA JUGA: Tugas Berat Sergio Conceicao Harus Bawa AC Milan ke 4 Besar
Bencana banjir ini diikuti dengan longsor yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia dan satu orang meninggal karena hanyut.
Lalu tidak tersedianya sumber daya manusia dan peralatan kabupaten/kota untuk melakukan penanganan darurat bencana banjir, maka diperlukan upaya yang menyeluruh dalam mengantisipasi darurat bencana banjir.
Jihan menjelaskan penetapan status tanggap darurat bencana di Provinsi Lampung tahun 2025 untuk wilayah kabupaten/kota Provinsi Lampung selama 14 hari terhitung sejak tanggal keputusan gubernur ditetapkan.
Kata Jihan, masa berlaku status tanggap darurat bencana banjir di Provinsi Lampung ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana di lapangan.
Biaya yang dikeluarkan akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lampung dan sumber pembiayaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (pip/c1/yud)