Pria di Bandar Lampung Bakar Mantan Kekasih karena Cemburu Ditinggal Menikah
BAKAR KEKASIH: Polresta Bandarlampung menangkap AP (42) pelaku pembakaran kekasihnya yang terjadi di fly over Jalan Sultan Agung, Wayhalim. -FOTO SASKIA/RLMG-
BANDARLAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang dengan tega membakar korbannya menggunakan bensin.
Peristiwa tersebut terjadi di sekitar fly over Jalan Sultan Agung, Kelurahan Wayhalim Permai, Kecamatan Wayhalim, Bandarlampung, pada Minggu (2/2) sore.
Pelaku berinisial AP (42) merupakan warga Desa Pejambon, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran.
Sementara korban berinisial TW (44), seorang ibu rumah tangga, warga Kelurahan Kaliwi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk saat konferensi pers mengungkapkan bahwa pelaku melakukan penganiayaan dengan cara membuntuti korban menggunakan sepeda motor.
Setelah tiba di sekitar Jalan Sultan Agung pelaku mendekati korban, pelaku kemudian menyiramkan cairan yang diduga bahan bakar pertalite ke tubuh korban dan langsung membakarnya.
Dari hasil pemeriksaan, motif penganiayaan ini didasari oleh sakit hati pelaku.
“Pelaku mengaku bahwa dirinya telah memiliki istri, namun selama kurang lebih lima tahun berpacaran dengan korban, yang juga telah berstatus menikah,” kata Kompol Enrico.
Setelah terjadi cekcok dengan korban, pelaku langsung melampiaskan emosinya dengan membakar korban.
Beruntung nyawa korban bisa diselamatkan. Meskipun demikian, korban mengalami luka cukup serius di bagian leher dan dadanya.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu baju berwarna putih, satu celana jeans dan satu jaket yang digunakan korban.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)