Elpiji 3 Kg Hanya Dijual di Pangkalan per 1 Februari 2025
TATA ELPIJI: Pekerja saat menata elpiji 3 kg di salah satu toko sembako, Jakarta.--FOTO DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM
Pengecer Bisa Daftar lewat Sistem OSS
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji bersubsidi 3 kilogram hanya dijual di pangkalan. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Februari 2025.
Kendati demikian, para pengecer bisa mendaftarkan diri melalui sistem online single submission (OSS) untuk mendapat nomor induk berusaha (NIB). Sebelum nantinya dapat beroperasi sebagai pangkalan resmi di bawah PT Pertamina (Persero).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung memastikan proses pendaftaran itu dilakukan sebagai bentuk penataan sehingga harga elpiji 3 kg dapat diterima masyarakat sesuai dengan ketetapan pemerintah. ’’Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa tersedia dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer itu justru kita jadikan pangkalan," katanya.
Yuliot membeberkan, dengan adanya kebijakan ini maka penyaluran elpiji 3 kg dapat lebih merata di berbagai daerah. Selain itu, kata Yuliot, kebijakan ini juga dilakukan guna menghindari kelebihan pasokan dan memastikan bahwa penggunaan elpiji bersubsidi bisa tepat sasaran. "Sistem ini akan membantu mengontrol jumlah distribusi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, kita bisa mencegah oversupply dan penggunaan yang tidak tepat," bebernya.
Sebelumnya ramai dikeluhkan masyarakat bahwa elpiji 3 kg dijual di atas harga jual eceran yang ditetapkan pemerintah. Di sejumlah daerah harga gas melon mencapai Rp23.000-Rp25.000 per tabung.
Padahal, pemerintah sendiri telah mengucurkan subsidi terhadap harga elpiji 3 kg tersebut. Dari harga yang sesungguhnya adalah Rp42.750 per tabung menjadi Rp12.750 per tabung atau telah disubsidi negara dengan APBN sekitar 70 persen mencapai Rp30.000 per tabung.
Soal harga elpiji 3 kg tak sesuai dengan seharusnya, PT Pertamina Patra Niaga (Persero) menyebut bahwa masyarakat membayar mahal elpiji 3 kg karena membeli dari pengecer. Pihaknya memastikan bahwa harga di pangkalan resmi masih mengacu dengan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg sebesar Rp16.000 per tabung khusus di Jakarta.
"Tidak ada kenaikan harga untuk elpiji 3 kg. Jika masyarakat menemukan harga yang lebih tinggi, kemungkinan mereka membelinya dari pengecer yang belum terdaftar sebagai pangkalan resmi," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangan resmi.
Heppy juga mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji di pangkalan resmi yang bisa dikenali melalui papan nama atau spanduk yang mencantumkan informasi resmi dan harga jual sesuai HET. Selain mendapatkan harga yang sesuai, masyarakat juga memperoleh jaminan mutu dan kualitas elpiji yang lebih terjamin.
PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa masyarakat yang membeli elpiji 3 kg atau elpiji subsidi di pangkalan resmi harus sudah terdata. Pendataan ini dilakukan dengan pencatatan NIK.