Enam Pengedar dan Kurir Narkoba Diringkus
MASUK BUI: Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung meringkus enam pengedar dan kurir narkoba. --FOTO SITI SASKIA SALAMAH
BANDARLAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung meringkus enam pengedar dan kurir narkoba di wilayah Tapis Berseri. Keenamnya adalah Wira Setya, Irwansyah Putra, Masduqqin, Bintang, Chairul, dan Rohani.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfred Jacob Tilukay menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui rangkaian penyelidikan yang dimulai 24–29 Januari 2025.
Modus operandi yang digunakan para tersangka, kata Alfred, dengan menjual narkotika melalui media sosial dengan sistem cash on delivery (COD). ’’Dari hasil penyelidikan, kita berhasil mengamankan enam tersangka dan masih ada yang dalam pengejaran,’’ katanya.
Barang bukti yang disita, kata Alfred, sabu-sabu seberat 10,92 gram dan ganja seberat 7,69 gram. ’’Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp11.170.000,’’ ujarnya.
Para tersangka, kata Alfred, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1), serta Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ’’Ancamannya hukuman penjara maksimal 10 tahun atau seumur hidup,’’ tegasnya. (*)