Satu Tersangka Curanmor Diringkus, Satu DPO

TERSANGKA CURANMOR: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung menangkap RP (24), warga Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.--FOTO HUMAS POLRESTA BANDARLAMPUNG

BANDARLAMPUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung menangkap satu tersangka pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Bandarlampung. Yakni RP (24), warga Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.

RP ditangkap di sekitar Pasar Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat, Minggu (26/1) dini hari.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Enrico Donald Sidauruk membenarkan penangkapan ini. "Benar. Pada Minggu (26/1) sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka RP berhasil ditangkap dan saat ini sudah dilakukan penahanan," ujar Enrico.

Selain RP, kata Enrico, polisi juga tengah memburu salah seorang rekan tersangka yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni GN. 

’’Kedua pelaku diketahui sering melakukan aksi curanmor di halaman rumah atau teras rumah korban pada malam hari hingga menjelang subuh,’’ ungkap Enrico.

Dari hasil pemeriksaan, kata Enrico, RP mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali. Yakni di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, pada Desember 2024, dan di wilayah Kelurahan Gunungsulah, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, Kamis (23/1).

"Kawanan ini kerap melakukan aksinya pada malam hari hingga menjelang subuh. RP berperan sebagai eksekutor yang mengambil barang berharga milik korban. Sementara GN berperan sebagai pengawas situasi di lokasi," jelas Enrico.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku, kata Enrico, adalah dengan cara membawa kabur sepeda motor dengan teknik di-step (menyandarkan motor) hingga mencapai lokasi yang aman. ’’Kemudian motor tersebut baru dihidupkan. GN menjual motor curian di wilayah Tegineneng, Pesawaran, dengan harga sekitar Rp4 juta-Rp5 juta per unit,’’ ungkapnya.

Selain tersangka, kata Enrico, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Vario milik korban serta jaket warna hijau dan topi yang digunakan pelaku saat beraksi.

’’Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya hukuman penjara paling lama 7 tahun,’’ tegas Enrico. (*)

 

Tag
Share