Lima Anggota Komplotan Curanmor asal Lamteng Didor

DIDOR: Satreskrim Polresta Bandarlampung meringkus lima komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api asal Lampung Tengah.--FOTO SITI SASKIA SALAMAH
Sempat Baku Tembak dengan Polisi
BANDARLAMPUNG – Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang sempat terlibat baku tembak dengan polisi di wilayah Bandarlampung.
Kelimanya adalah Tio Pratama (23), Diki Irawan (23), Wahyudi (29), Andi Septian (29), dan Sulistiyono (32). Kelimanya merupakan warga Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputihagung, Lampung Tengah.
Kapolresta Bandarlampung Kombespol Alfred Jacob Tilukay menjelaskan kronologi penangkapan berawal ketika anggota Opsnal Polsek Kedaton melakukan patroli rutin. ’’Pada saat itu, petugas mendapati lima orang yang diduga kuat akan melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di salah satu kamar indekos Kelurahan Gedongmeneng, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung,’’ katanya.
Ketika hendak dilakukan penangkapan, kata Alfred, tersangka melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api sebanyak tiga kali ke arah petugas.
Sebagai tindak lanjut, kata Alfred, anggota melakukan tindakan tegas terukur dan berhasil mengamankan dua orang tersangka.
Dari hasil pengembangan, kata Alfred, anggota Tekab 308 Presisi Polresta Bandarlampung bersama Unit Ranmor Polsek Kedaton dan Polsek Sukarame berhasil menangkap tiga tersangka lainnya yang bersembunyi di rumah salah seorang tersangka, Reza Pratama, di Jalan Letjen Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kelurahan Wayhalim, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung.
’’Namun, tersangka yang bersembunyi itu pun melakukan perlawanan sehingga kembali dilakukan tindakan tegas oleh petugas,’’ ungkap Alfred.
Dari hasil pemeriksaan, kata Alfred, kawanan pelaku curanmor ini sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 10 tempat yang berbeda di wilayah Bandarlampung. ’’Selama beraksi, para tersangka selalu membawa senjata api rakitan jenis revolver.
’’Modus operandi yang dilakukan dengan merusak kunci gembok pagar dan kunci kontak motor menggunakan kunci seribu dan kunci letter T. Para pelaku diketahui tidak segan-segan melukai korban atau saksi yang mencoba melawan ketika aksi pencurian berlangsung,’’ kata Alfred.
Akibat perbuatannya, kata Alfred, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberata, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. ’’Kemudian Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api oleh Warga Sipil. Ancamnya hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun,’’ tegasnya. (*)