UNIOIL
Bawaslu Header

Dawam Raharjo Belum Siap Diperiksa Kejati

Tim penyidik aspidsus kejati lampung, menjadwalkan pemeriksaan kepada bupati lampung timur, m dawam raharjo, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan (rujab).-FOTO LEO DAMPIARI/RLMG -

BANDARLAMPUNG - Tim penyidik aspidsus kejati lampung, menjadwalkan pemeriksaan kepada bupati lampung timur, M Dawam Raharjo, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan (rujab).

Agenda yang dijadwalkan pada hari senin 13 januari 2024, namun, m dawam raharjo belum siap untuk dimintai keterangan penyidik.

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, guna menindaklanjuti perkara dugaan korupsi di Lampung Timur, Kejati Lampung menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi, diantaranya Bupati Lampung Timur, M Dawam Raharjo untuk dimintai keterangan.

“Tapi, agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari senin 13 januari 2025, M Dawam Raharjo bersama kuasa hukum sempat mendatangi Kejati Lampung dan meyampaikan belum siap untuk dimintai keterangan,” ungkap Ricky.

Dikarenakan belum siap, sambung Ricky, penyidik rencananya akan kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada M Dawam Raharjo. ”Nanti akan kami jadwal ulang,” ucapnya.

BACA JUGA:Ardito Sambut Hangat Audiensi Radar Lampung Media Grup

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Lampung terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan (rujab) Bupati Lampung Timur (Lamtim) tahun anggaran 2022.

Setelah melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas Bupati Lamtim, kejati berencana memanggil saksi-saksi yang terlibat pekerjaan tersebut.

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan pihaknya dalam waktu dekat memanggil saksi-saksi yang mengetahui proses pekerjaan itu. ’’Setelah mencari alat bukti, kami akan memanggil saksi-saksi. Kami juga akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk perhitungan kerugian keuangan negara,” ungkapnya, Jumat (10/1).

Armen menjelaskan pada Kamis (9/1), pihaknya melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Lamtim. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print- 10/L.8/Fd.2/11/2024 tanggal 11 November 2024.

Di mana, penyídik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah melakukan penyelidikan terhadap tindakan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022, berdasarkan kontrak Nomor: 157.C-PUPR/PPK/SPI2022 tanggal 1 September 2022 dengan pagu sebesar Rp6.996.600.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur TA 2022.

”Dalam proses pelaksanaan lelang Pekerjaan Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur, di duga adanya perbuatan melawan hukum dalam mendapatakan kegiatan Pekerjaan tersebut oleh pelaksana kegiatan (CV. Generasi Tirta Abadi selaku direktur saudara AC) dengan pejabat di Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya.

BACA JUGA:33 Pejabat Tinggi Pemprov Berpeluag Ikut Lelang Sekda

Kemudian, sambung Armen, Penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap rumah dari saudara MDR (Kepala Daerah Lampung Timur), Kantor Bupati Kabupaten Lampung Timur dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur.

Tag
Share