Seorang Pengedar Sabu Dibekuk, Satu DPO

PENGEDAR SABU: Satresnarkoba Polres Tanggamus meringkus EK (35), warga Pekon Talagening, Kecamatan Kotaagung Barat.--FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS
TANGGAMUS - Satresnarkoba Polres Tanggamus mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Pekon Negarabatin, Kecamatan Kotaagung Barat. EK (35), warga Pekon Talagening, Kecamatan Kotaagung Barat, ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, tersangka ditangkap pada Senin (6/1) sekitar pukul 18.30 WIB.
Barang bukti yang diamankan, kata Mirga, 19 plastik klip kecil berisi kristal putih atau SS dengan berat bruto 2,99 gram, pipa kaca pirek bekas pakai, sekop, korek api gas, kotak berwarna putih, handphone, dan KTP.
Berdasarkan keterangan tersangka, kata Mirga, SS didapat dari seorang berinisial B yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). ’’Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. (*)