Mahasiswa Diamankan karena Berbuat Asusila

BERBUAT ASUSILA: RC (19), mahasiswa salah satu perguruan tinggi terkemuka di Lampung, diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat, Minggu (12/1).--FOTO DOK HUMAS POLRES LAMBAR

LAMBAR – RC (19), mahasiswa salah satu perguruan tinggi terkemuka di Lampung, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat, Minggu (12/1). Warga Kecamatan Batubrak, Lambar, ini diamankan atas tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Tersangka diamankan di kediamannya setelah keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Lambar, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/I/2025.  

Kasatreskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. ’’Korban seorang anak perempuan berusia 10 tahun mengalami pelecehan oleh tersangka. Tersangka melakukan pelecehan terhadap korban. Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya," katanya. 

Setelah menerima laporan keluarga korban, kata Juherdi, anggota langsung bergerak menindaklanjuti laporan itu. ’’Pada Minggu, (12/1) sekitar pukul 12.11 WIB, Unit PPA yang dipimpin Ipda Neco Elandi mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya. Tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Tersangka mengakui perbuatannya," jelasnya.

Saat ini, kata Juherdi, pihaknya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut dengan melengkapi pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, korban, dan melakukan visum et repertum untuk mendukung bukti hukum. "Tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Diketahui kasus ini sebelumnya viral di media sosial, baik di Instagram maupun WhatsApp. Isi pesan menarasikan bahwa terdapat kasus pencabulan. Polisi bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang ini, khususnya setelah pihak korban resmi membuat laporan polisi. (edi/nop/rlmg/c1)

 

 

Tag
Share