UNIOIL
Bawaslu Header

Opsen PKB dan BBNKB Mulai Diterapkan

Radar Lampung Baca Koran--

Pemprov Lampung Beri Keringanan  

BANDARLAMPUNG - Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai diberlakukan 5 Januari 2025. Termasuk Provinsi Lampung.

Penerapan opsen PKB dan BBNKB ini sesuai kebijakan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Opsen pajak merupakan tambahan pungutan pajak berdasarkan persentase tertentu. Dengan adanya opsen pajak dari nilai pokok PKB dan BBNKB ada tambahan 66 persen.

Untuk meringankan penerapan opsen PKB dan opsen BBNKB, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: G/876/VI.03/HK/2024.

SK tersebut tentang pemberian keringanan pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB.

BACA JUGA:Kabupaten Mesuji Raih Sejumlah Prestasi Gemilang pada 2024

Dijelaskan dalam SK gubernur terkait, Pemprov Lampung memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB agar beban wajib pajak dapat mendekati beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya.

Pertama, untuk PKB dan opsen PKB diberikan keringanan sebesar 10 persen dari besaran yang harus dibayarkan, kecuali untuk kendaraan bermotor angkutan umum (plat kuning) dan kendaraan bermotor baru tidak diberikan keringanan.

Kedua, untuk BBNKB baru dan opsen BBNKB baru sebagai berikut kendaraan sepeda motor roda dua atau lebih diberikan keringanan sebesar 9 persen dari besaran yang harus dibayarkan.

Kendaraan bermotor roda empat diberikan keringanan sebesar 24 persen dari besaran yang harus dibayarkan; dan kendaraan bermotor angkutan umum (plat kuning) diberikan keringanan sebesar 54 persen dari besaran yang harus dibayarkan.

Pemberian keringanan ini berlaku selama satu tahun, mulai 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 dan dapat dilakukan evaluasi pada semester pertama.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Slamet Riadi mengatakan, PKB sebelum ada opsen PKB sebesar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).

Setelah ada penerimaan opsen PKB berumah menjadi 1 persen dari nilai NJKB untuk PKB pokok ditambah 66 persen untuk opsen PKB. Sehingga menjadi 1,66 persen. “Dengan demikian dibandingkan dengan nilai PKB sebelumnya ada kenaikannya sebesar 10,7 persen,” ujar Slamet Riadi.

Tag
Share