Apindo Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen
HARBOLNAS 2024: Menteri Perdagangan Budi Santoso meninjau salah satu stan penjualan online saat peluncuran Hari Belanja Nasional (Harbolnas) 2024 di The Park Pejaten, Jakarta. -FOTO SALMAN TOYIBI/JAWA POS -
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menunda penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Januari 2025 karena dinilai dapat membebani biaya produksi.
’’Kami dari Apindo menyarankan supaya pemerintah menunda pemberlakuan kebijakan PPN 12 persen,” kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto di Cikarang, Sabtu (28/12).
Darwoto menjelaskan, meski bahan pokok tidak dikenakan PPN 12 persen, namun barang lain dalam rantai produksi tetap terdampak biaya produksi. Seperti bahan baku yang turut mengalami kenaikan atas pengenaan pajak dimaksud.
Darwoto mengingatkan, kebijakan PPN 12 persen juga akan berdampak pada daya beli masyarakat, terutama untuk barang-barang premium seperti beras, buah-buahan, ikan, udang serta daging. Begitu pula dengan layanan kesehatan premium di rumah sakit VIP, pendidikan standar internasional, serta listrik untuk pelanggan dengan daya 3.600-6.600 VA.
BACA JUGA:Mendag: Ekspor Pangan Petunjuk Optimalisasi Swasembada
Menurut Darwoto, kebijakan PPN 12 persen sangat berbeda dari kebijakan yang diterapkan di negara berkembang lain. Seperti Vietnam yang baru-baru ini justru menurunkan PPN mereka dari 10 menjadi delapan persen.
“Kita berharap pemerintah lebih bijaksana melihat kondisi ke depan. Kalau kita lihat Vietnam malah jadi delapan persen, ini di kita kok malah naik,” katanya.
Darwoto juga menyoroti rencana kebijakan menaikkan PPN menjadi 12 persen di tengah keputusan pemerintah menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen bertepatan pula dengan kondisi lesu sektor industri.
“Industri otomotif sekarang juga lagi turun 30 persen. Berarti turunannya kan turun juga. Artinya ada biaya yang ditambahkan yang harus ditanggung oleh perusahaan. Kalau bisa menolak ya kita menolak, tapi bagaimana kita menolak karena itu keputusan pemerintah,” ucapnya.
Darwoto berharap pemerintah dapat menunda penerapan PPN 12 persen. Namun, jika kebijakan tersebut tetap diterapkan, pemerintah harus melahirkan kebijakan ekonomi lain yang dapat meningkatkan gairah pengusaha dan pelaku industri.