Sepasang Pria dan Wanita Berbuat Terlarang Digerebek Polres Tulangbawang
Polres Tulang Bawang tangkap pria wanita bukan pasutri di Kecamatan Banjaragung. Foto Humas Polres Tulangbawang--
MENGGALA - Sepasang pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri (pasutri) digerebek aparat Polres Tulangbawang (Tuba).
Keduanya yakni Wayan Hardani (30), warga Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang dan wanita berinisial Endang Lestari (29), warga Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Kasatresnarkoba Polres Tulangbawang AKP Yofi Haryadi mengatakan, keduanya digerebek petugas karena kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan keduanya merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Banjaragung. Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada salah satu kontrakan di Kampung Dwiwarga Tunggal Jaya sering dijadikan tempat pesta narkoba.
Pada hari Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di kontrakan yang ada di Kampung Dwiwarga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung tersebut.
"Benar, di lokasi kami menangkap dua pelaku bukan pasutri dan turut disita kaca pirex yang masih ada residu sabu," kata AKP Yofi, Rabu 18 Desember 2024.
Kedua pelaku bukan pasutri tersebut kini di tahan Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu menambahkan, dalam kasus ini petugas juga menyita barang bukti (BB) satu buah kaca pirex yang masih ada residu, satu buah botol obat, dan satu unit handphone (HP) merek Realme.(*)