KPK Periksa Sekjen Kemenhub hingga Dirjen Perkeretaapian
Kasus Suap di BTP Kelas I Bandung
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto Rahardjo dan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kemenhub Mohamad Risal Wasal.
Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung dengan tersangka Asta Danika selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama dan Zulfikar Fahmi, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera.
Selain Novie dan Risal, KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yaitu Djoko Sasono, Sekjen Kemenhub RI 2018-2022; Dimas Reska Putra, PNS di Jabataan Fungsional/Sub koordinator Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda Kemenhub dan merangkap sebagai Sekretaris Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Prasarana; Hastoro Pamulung Sumbowo, ASN pada BTP Kelas I Bandung/PPK pada Satker Pengembangan Perkeretaapian wilayah Jawabarat Kiaracondong-Cicalengka; dan Dwi Utami Christianti, ASN pada Kemenhub /Kabag Program Biro Perencanaan Setjen Kemenhub.
“Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/12).
Meski demikian, belum diketahui materi pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dipanggil untuk diperiksa itu. Namun, setiap saksi yang dipanggil diduga mengetahui perkara tersebut.
Asta Danika dan Zulfikar Fahmi merupakan tersangka baru. Kasus itu merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub tahun anggaran 2018-2022.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK sejauh ini telah menetapkan dan menahan 12 orang tersangka. Selain Zulfikar dan Asta Danika, 10 pihak yang telah dijerat yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi.
Kemudian, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat; Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
KPK menyebut, Syntho Pirjani Hutabarat menjadi orang yang bertanggungjawab dalam proyek peningkatan jalur kereta api R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan - Cianjur tahun 2023 sampai 2024. Nilai paket pekerjaan proyek itu mencapai Rp41,1 miliar.
Syntho Pirjani diduga mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari tersangka Hano Trimadi. Oleh karena itu, atas kesepakatan antara Asta Danika dan Zulfikar Fahmi dengan Syntho Pirjani dengan memberikan sejumlah uang, agar perusahaan keduanya dimenangkan dalam lelang proyek.
Adapun besaran uang yang diduga diberikan Asta Danita dan Zulfikar diduga senilai Rp935 juta, melalui transfer antar rekening bank beberapa tahap. Asta Danika dan Zulfikar Fahmi disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc/c1/ful)