Disnakertrans Masih Tunggu Gubernur Tetapkan UMK Mesuji 2025
Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri-FOTO IST-
MESUJI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji sampai saat ini masih menunggu persetujuan Gubernur Lampung terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri saat dikonfirmasi pada Senin 16 Desember 2024.
"Kami sudah rapat bersama Dewan Pengupahan kemarin, dan saat ini kami juga sudah membuat surat rekomendasi untuk disampaikan ke gubernur," ujarnya.
Maka dari itu, ungkap Kiki sapaan akrabnya pihaknya saat ini masih menunggu persetujuan gubernur terkait penentuan UMK di Mesuji.
Dijelaskan Kiki sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 penetapannya melalui keputusan Gubernur Lampung.
"Jadi kami belum bisa menyampaikan UMK Mesuji tahun 2025 sebelum mendapatkan persetujuan dari Gubernur Lampung," jelasnya.
Walaupun begitu, pihaknya memastikan akan segera mengumumkan UMK Mesuji tahun 2025 setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Lampung.
"Ya paling tidak akan kami umumkan paling lambat pada 18 Desember 2024," pungkasnya.
Diketahui pada tahun 2024, UMK Mesuji 2024 sebesar Rp2.903.310,2. Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mesuji, Najmul Fikri.
Dalam keputusan gubernur tersebut, UMK Mesuji 2024 sebesar Rp2.903.310,2. Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mesuji, Najmul Fikri.
“Ya alhamdulillah, SK-nya sudah ditandatangani gubernur. Untuk Mesuji nilainya sebesar Rp2.903.310,2,” katanya, kemarin.(muk/nca)