Bawaslu Header

Modus Ajak Jalan-Jalan, Pelaku Cecoki Miras Anak di Bawah Umur Lalu Dicabuli

Tersangka dan barang bukti yang diamankan. -Foto IST -

PANARAGAN - Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil mengamankan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, dengan korban berisinial WHP (17). 

Kasatreskrim Polres Tubaba, Iptu Tosira mengungkapkan, tersangka yang berhasil diamankan masih di bawah umur inisial FAF (16), warga Tiyuh Makarti, Kecamatan Tumijajar, Tulangbawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : Lp/B/262/XII/2024/Spkt/Polres Tulang Barat/Polda Lampung, Tanggal 11 Desember 2024. 

"Tersangka FAF diamankan pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB sedang berada di Tiyuh Murni Jaya, Tumijajar, Tulangbawang Barat" kata Iptu Tosira. 

Kejadian yang menimpa korban WHP (17) terjadi pada Selasa 10 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB tersangka mengajak korban main keliling seputaran Kagungan Ratu, dan tersangka mengajak korban ke rumah temannya berinisial AM di Tiyuh Makarti, sesampainya di lokasi korban diajak minum keras jenis arak. 

"Korban diancam jika tidak menuruti kemauannya, maka korban tidak akan diantar pulang ke rumah. Selanjutnya setelah meminum arak, korban mabuk sehingga tidak sadar. Selanjutnya korban digotong ke kamar oleh tersangka, sehingga terjadi dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban," ungkap Iptu Tosira. 

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian Ke Polres Tulangbawang Barat. Dari laporan korban, polisi bergerak.

Pada hari Rabu 11 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB, Polres Tubaba mendapatkan Informasi keberadaan pelaku FAF yang telah diamankan oleh warga Tiyuh Murni Jaya, Tumijajar, Tulangbawang Barat kemudian setelah dilakukan interogasi oleh Polres Tubaba, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban WHP dan lelaku diamankan dibawa ke Polres Tulangbawang Barat.

"Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulangbawang Barat menetapkan FAF sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim

Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan