Bawaslu Header

Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Kerek Harga Tiket Pesawat

DISKUSI: Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin saat menjadi narasumber dalam diskusi Indef bertajuk "PPN 12%: Solusi atau Beban Baru?" secara daring. -Foto Beritasatu-

JAKARTA – Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan memengaruhi kenaikan harga barang dan jasa, termasuk tiket pesawat. Hal itu disampaikan Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin.

"PPN naik dari 11 persen ke 12 persen dampak ke tiket pesawat seperti apa? Jadi kenaikan PPN 12 persen itu dampaknya akan lebih tinggi kepada barang-barang yang rumit, yang advanced, yang kelas atas," katanya dalam diskusi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) bertajuk "PPN 12%: Solusi atau Beban Baru?" yang digelar secara Zoom, Senin (2/12).

Menurut Wijayanto, kendati harga tiket pesawat akan lebih mahal bila tarif PPN 12 persen benar-benar diberlakukan, pemerintah tidak sepatutnya meminta perusahaan maskapai untuk menurunkan harga tiket pesawat.

"Terkait dengan menurunkan harga tiket pesawat, saya rasa ini sesuatu yang tidak bijak. Ini akan menimbulkan gangguan pasar karena harga dipaksa turun. Sementara itu, faktor-faktor yang menyusun harga itu sendiri rasanya tidak di-adjust," tutur Wija.

Ia berpendapat, kenaikan PPN seharusnya bisa dibarengi dengan turunnya harga avtur bahan bakar pesawat, biaya crowd handling di bandara, hingga biaya operasional lainnya untuk menjaga harga tiket pesawat 2025 tetap terjangkau.

Dia pun menyebut maskapai Garuda Indonesia yang keuangannya sedang dalam kondisi sulit. Kondisi pelat merah ini akan semakin parah bila diberlakukan penurunan harga tiket pesawat.

Ia menyarankan, agar instruksi untuk menurunkan harga tiket pesawat idealnya jangan terlalu sering dilakukan karena akan membuat market disruption, market tidak efisien.

"Kemudian ujung-ujungnya deadweight loss, ada sesuatu yang hilang. Jadi ekonomi secara keseluruhan itu akan terkurangi oleh kebijakan-kebijakan seperti itu," paparnya.

Sependapat dengan Wija, Kepala Center of Macroeconomics and Finance Indef M Rizal Taufikurahman menyebut harga tiket pesawat 2025 akan semakin mahal akibat tarif PPN 12 persen.

"Jadi kalau tahun ini tidak akan terkena, tidak akan naik, karena berlakunya tahun depan (2025) untuk tiketnya. Kecuali pada 2025 tiketnya kemungkinan akan naik karena seiring dengan transmisi ekonomi antarsektor, pasti akan naik," katanya.

Apabila pemerintah memaksa perusahaan maskapai penerbangan untuk menurunkan tiket pesawat di saat seluruh barang dan jasa penunjang penerbangan terdampak PPN 12 persen, hal ini akan menimbulkan permasalahan baru bagi ekonomi.

"Lagipula kalau mau diturunkan pun, respons market juga nggak besar. Daya beli masyarakat terhadap pariwisata juga tidak besar, karena tidak ada penambahan pendapatan yang naik signifikan. Kecuali saat Idul Fitri, ada tunjangan hari raya (THR) itu mungkin bisa," jelas Rizal terkait PPN 12 persen yang akan berdampak pada harga tiket pesawat 2025.(beritasatu/nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan