Pengamat : Pilkada di Lampung Diprediksi Minim Gugatan
Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansyah-FOTO IST -
RADAR LAMPUNG - Merujuk data Quick Count (QC) Pilkada Lampung, diprediksi bahwa Pilkada kali ini akan berlangsung tanpa banyak gugatan.
Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), yang menetapkan batas maksimal selisih suara 2 persen untuk memungkinkan adanya gugatan.
Menurut Candra, perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan proses hukum yang memberi kesempatan bagi peserta pemilu untuk mengajukan keberatan atas hasil yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
UU 10 Tahun 2016 yang mengubah UU 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah menjelaskan dalam Pasal 156 bahwa perselisihan hasil pemilihan adalah perselisihan antara KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan peserta pemilihan mengenai penetapan perolehan suara.
BACA JUGA:Pj. Gubernur Lampung Samsudin Klaim Pilkada 2024 Lampung Kondusif, Ajak Masyarakat Tunggu Hasil KPU
Perselisihan ini dapat mencakup penetapan perolehan suara yang signifikan, yang dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 2.
Pada Pasal 157 ayat 7 disebutkan bahwa apabila permohonan tidak lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan dalam waktu 3 hari kerja setelah diterima oleh MK.
Sementara itu, ayat 8 menyebutkan bahwa MK akan memutuskan sengketa hasil pemilihan dalam waktu paling lama 45 hari kerja setelah permohonan diterima.
BACA JUGA:Tim Penggerak PKK Tanggamus Lakukan Kunjungan Kerja ke TP PKK Kota Padang, Sumatera Barat
"Dengan kata lain, Mahkamah Konstitusi adalah jalur terakhir bagi pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil real count yang diumumkan oleh KPU," ujarnya.
Berdasarkan hasil quick count dari berbagai lembaga survei, sambungnya, selisih persentase suara antar pasangan calon di tingkat kabupaten/kota dan provinsi terlihat cukup jauh.
Hal ini berlandaskan pada Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur batas maksimum selisih suara untuk dapat mengajukan gugatan:
Untuk daerah dengan jumlah penduduk kurang dari 250.000 jiwa, selisih suara maksimum adalah 2% dari total suara sah.
BACA JUGA:Tim Penggerak PKK Tanggamus Lakukan Kunjungan Kerja ke TP PKK Kota Padang, Sumatera Barat