Tarif Pungutan Ekspor Sawit Turun Jadi 7,5 Persen

Ketua Gapki Eddy Martono memberikan keterangan di sela sosialisasi implementasi ketentuan ekspor dan pungutan ekspor komoditas kelapa sawit di Surabaya, Kamis (21/11).--FOTO DINDA JUWITA/JAWA POS

JAKARTA – Pemerintah memastikan menurunkan tarif pungutan ekspor kelapa sawit dari 11 persen menjadi 7,5 persen.

Direktur Penghimpunan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Normansyah Hidayat Syahruddin menuturkan kebijakan itu bertujuan mendorong daya saing industri kelapa sawit dalam negeri.

 

’’Kita melihat bahwa ekspor kelapa sawit kita ini daya saingnya sedikit terganggu. Kita melakukan penyesuaian supaya daya saing ekspor kelapa sawit kita kembali seperti semula,’’ ujar Normansyah saat Sosialisasi Implementasi Ketentuan Terkait Ekspor dan Pungutan Ekspor atas Komoditas Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya di Hotel Ciputra World, Surabaya, Kamis (21/11).

 

Normansyah melanjutkan, hal itu tercermin dari data ekspor ke beberapa negara tujuan utama. Di antaranya Tiongkok dan Pakistan yang mencatat penurunan.

 

Data BPDPKS mencatat, volume ekspor kelapa sawit Indonesia sampai dengan September 2024 mencapai 28,56 juta metrik ton. Sementara, sepanjang tahun 2023, volume ekspor kelapa sawit Indonesia mencapai 37,89 juta metrik ton.

 

Ekspor produk sawit didominasi oleh produk hilir (intermediate products). Empat besar negara mitra dagang terbesar yang merupakan importir RI yakni Tiongkok, India, Uni Eropa, dan Pakistan.

 

Dengan kondisi itu, diperlukan kebijakan untuk mendorong agar daya saing kelapa sawit bisa lebih kompetitif. Adapun penurunan tarif pungutan ekspor kelapa sawit itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 62/PMK.05/2024.

 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurachman menyebut Indonesia memiliki peran strategis dalam pemenuhan kebutuhan minyak sawit di dunia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan