Edarkan Sabu di Tulangbawang, Pasangan Bukan Suami Istri Ditangkap Polisi
DIRINGKUS: Dua pelaku peredaran narkotika ditangkap Polres Tulangbawang. -Foto ist-
MENGGALA - Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap dua pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Banjarmargo.
Keduanya yakni laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri (pasutri). Mereka adalah DS (48) dan RR (37) yang merupakan ibu rumah tangga (IRT).
Pasangan bukan suami istri ini merupakan warga Kampung Bujukagung, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tuba.
Kasatresnarkoba Polres Tuba AKP Yofi Haryadi mengatakan, penangkapan para pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Banjarmargo.
Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa salah satu rumah di Kampung Bujukagung sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Pada hari Jumat, 15 November 2024 sekitar pukul 18.30 WIB polisi melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
"Benar, disitu kami menangkap dua pelaku bukan pasutri yang mengedarkan narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Bujukagung," kata AKP Yofi, Kamis 21 November 2024.
Perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya itu menambahkan, kedua pelaku kini ditahan di di Mapolres Tulangbawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti 3 pipet plastik yang didalamnya berisikan 3 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,35 gram, pipet runcing (sekop), handphone (HP) merek Oppo dan HP merek Vivo.(*)