KPU Metro Diskualifikasi Wahdi-Qomaru
-ilustrasi edwin/rlmg-
KPU Lampung Tunggu Arahan KPU RI
METRO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 Wahdi-Qomaru Zaman.
Berdasarkan rilis KPU Metro dalam Instagram @kpukotametro, ini menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024 perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tanggal 1 November 2024.
Di mana dalam surat pengantar dan salinan putusan Pengadilan Negeri Metro tersebut memutuskan bahwa Qomaru Zaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ’’Pemilihan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum (pelanggaran pidana pemilihan dengan dapat dikenai sanksi pembatalan pasangan calon).
Lalu menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
KPU Kota Metro pun menegaskan membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 Wahdi-Qomaru Zaman.
BACA JUGA:Petugas Cari Asal-muasal Api di Kebakaran Warung Nasi Uduk
Kemudian tidak mengikutsertakan paslon nomor urut 2 pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.
Selanjutnya, KPU Metro juga menyatakan akibat terjadinya pembatalan tersebut yang menyebabkan hanya ada satu paslon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan.
Sehingga, KPU Metro menetapkan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro dengan satu paslon sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Usai merilis pengumuman pembatalan tersebut, seluruh komisioner KPU Metro tidak ada di tempat.
Salah satu komisioner KPU Metro yang bisa dihubungi, Yunita Dewi Nurbaya, membenarkan terkait rilis yang diposting tersebut. ’’Iya benar Mbak,” ujarnya melalui pesan WhatsApp. Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai teknis pilkada di Metro selanjutnya, hingga berita ini diturunkan ia belum menjawabnya.
Sementara, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengaku baru secara resmi menerima Keputusan KPU Metro Nomor 421 sama 422 secara lengkap.
’’Kami pertama kali mendapat informasi ini dari media sosial sekitar pukul 11.45. Kemudian, kami melakukan koordinasi dengan teman-teman di KPU Kota Metro melalui Sekretaris KPU Kota Metro,” ujarnya, Rabu (20/11).