RAHMAT MIRZANI

Seharian Razia, Cuma Jaring 18 ODOL

RAZIA: Petugas saat merazia kendaraan overdimensi over-loading (ODOL).-FOTO DOK. RADAR LAMPUNG -

Lanjut Bambang Sumbogo, sebelum dilaksanakan razia ODOL ini, Sekda Lampung Fahrizal Darminto telah membuat surat agar sangsi tilang yang diberikan dendanya adalah denda maksimal Rp 500 ribu.

"Sehingga pengadilan benar-benar kita harapkan mengeksekusinya benar-benar Rp 500 ribu, jangan hanya Rp 100 ribu terutama yang kita tilang kemarin itu," tegasnya.

Kegiatan razia ODOL ini dilakukan dilapangan 24 jam dengan dilakukan pembagian waktu, mulai siang, sore, dan utamanya malam.

"Pokoknya pagi ada sampling, siang ada sampling, sore ada sampling, dan fokusnya malem jadi dari malem sampai secapeknya kita laksanakan," terangnya.

"Itu yang kita laksanakan sehingga malam kita benar-benar melaksanakan pengawasan kendaraan yang memang diluar truk diesel di tindak," ucapnya. (pip/c1/abd)

 

Tag
Share