Gerebek Judi, Amankan Warga Bawa Senpira dan Sajam
--FOTO.DOK HUMAS POLRESTA BANDARLAMPUNG
BANDARLAMPUNG - RAS (34), warga Jalan Bukit 3, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, diamankan Unit Reskrim Polsek Sukarame. Ini lantaran kedapatan membawa sajam dan senjata api rakitan (senpira) jenis revolver.
"Tersangka kita tangkap di sebuah bengkel mobil, Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Campangraya, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, Selasa (5/11) sekitar pukul 13.00 WIB," kata Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan.
Penangkapan tersangka, kata Rohmawan, berawal dari informasi warga sekitar yang resah dengan adanya praktik perjudian di bengkel tersebut. "Setelah kita geledah, kita temukan senjata api rakitan dan sajam di tas milik tersangka," ujarnya
Dari hasil interogasi, kata Rohmawan, tersangka mengaku mendapat senjata api rakitan tersebut dari rekannya berinisial JR (DPO) yang digadaikan. "Senpi digadai kepada tersangka dengan harga Rp400 ribu," ungkap Rohmawan.
Saat ini, kata Rohmawan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap JR yang diketahui pemilik senjata api rakitan tersebut. "Masih terus kami kembangkan. Termasuk mengejar pemilik senpi tersebut," kata Rohmawan.
Selain tersangka, kata Rohmawan, pihaknya juga menyita satu senjata api rakitan jenis revlover tanpa amunisi dan sebilah sajam.
’’Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin. Ancamannya 20 tahun penjara,’’ tegas Rohmawan. (*)