Dosen UIN RIL Diajak Kembangkan Paten Internasional

WORKSHOP: Pusat HKI, Paten, dan Publikasi Ilmiah LP2M UIN RIL menggelar Workshop Drafting Paten.--FOTO HUMAS UIN RIL

BANDARLAMPUNG - Pusat HKI, Paten, dan Publikasi Ilmiah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) menggelar Workshop Drafting Paten yang berlangsung di ruang Teater Lt. 2. Workshop menghadirkan narasumber Drs. Slamet Riyadi, M.Si. selaku Koordinator Permohonan dan Publikasi Direktorat Paten DJKI Kemenkumham RI.

Slamet menekankan pentingnya paten untuk meningkatkan daya saing perguruan tinggi. Dia memberikan contoh beberapa tokoh dan perusahaan besar seperti Elon Musk dengan Tesla serta brand besar seperti Louis Vuitton, Google, dan Facebook yang memanfaatkan kekayaan intelektual dalam menggerakkan ekonomi.

Slamet juga meluruskan beberapa pemahaman keliru seputar HKI dan hak cipta. Menurut Slamet, istilah HKI sering disalahartikan di lingkungan perguruan tinggi. "Seringkali perguruan tinggi menyebut sudah memiliki banyak HKI, padahal seharusnya penyebutannya adalah hak cipta. HKI adalah rumah atau payung besarnya dari berbagai hak cipta yang dimiliki," ucap Slamet.

Slamet menguraikan bahwa karya intelektual (KI) terbagi dalam beberapa jenis. Termasuk hak cipta yang terdiri atas seni, sastra, ilmu pengetahuan, hak terkait (pelaku, produser, rekaman suara, lembaga penyiaran), serta hak milik industri seperti paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman (PVT).

Hak cipta, ujar Slamet, dilindungi berdasarkan deklarasi/publikasi ciptaan oleh pencipta. Di antaranya dapat berupa buku dan karya tulis, musik dan lagu, karya seni rupa, fotografi, audio visual, drama dan koreografi, program komputer, serta karya sejenisnya.

Sedangkan paten, kata Slamet, adalah hak negara yang diberikan kepada inventor atas invensi teknologi dalam periode tertentu. ’’Dengan hak ini, inventor bisa melarang pihak lain untuk menggunakan teknologi tersebut tanpa izin dan hak tersebut juga bisa dialihkan kepada pihak lain,’’ ujarnya.

Adapun invensi, kata Slamet, adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi. ’’Dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses,’’ ungkapnya.

Slamet membahas prinsip-prinsip perlindungan paten seperti first to file atau pihak yang pertama mendaftar akan mendapatkan perlindungan dan pentingnya pemeriksaan universal di seluruh dunia. "Paten memiliki sifat teritorial, jadi harus didaftarkan jika ingin mendapat perlindungan," katanya.

Slamet mendorong para dosen untuk terus melakukan penelitian, mengingat hak paten bisa meningkatkan akreditasi kampus dan memberikan jaminan kualitas pada produk yang dihasilkan.

Slamet turut mengajak bagi dosen-dosen UIN RIL untuk mengembangkan paten internasional yang sudah dimiliki UIN RIL dan berusaha mendaftarkan lebih banyak paten di dalam negeri. 

Menurut Slamet, optimalisasi sistem kekayaan intelektual dapat meningkatkan kualitas pendidikan, kesejahteraan kampus, dan para investornya. Slamet menekankan peran perguruan tinggi dapat berfungsi sebagai income-generating institution melalui komersialisasi dan pendapatan royalti dari hasil penelitian yang mendapat perlindungan KI.

Sementara Ketua LP2M UIN RIL Prof. Dr. Hi. A. Kumedi Ja’far, S.Ag., M.H. menyampaikan bahwa hak paten adalah instrumen penting untuk melindungi penemuan dan menciptakan inventif bagi inovasi.

’’Kesadaran akan pentingnya paten dapat mendorong inovasi dan memperkuat daya saing. Baik di tingkat nasional maupun internasional,” kata Prof. Kumedi. 

Prof. Kumedi berharap melalui workshop ini peserta dapat lebih memahami cara pengajuan paten serta pemanfaatannya untuk mendukung tujuan bisnis dan inovasi.

Tag
Share