Belum Sempat Gunakan Narkoba, 3 Pria Ini Keburu Ditangkap Polres Metro
DIAMANKAN: Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan Polres Metro. -FOTO IST-
METRO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga tersangka, Rabu (6 /11).
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/98/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tanggal 06 November 2024.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni YA (36) Warga Kecamatan Batangharinuban, Kabupaten Lampung Timur, NA (46) warga Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro dan M (46) warga Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatresnarkoba AKP Henur Muhammad, mengatakan penangkapan ini dilakukan pada Rabu 6 November 2024 sekitar pukul 13.30 WIB.
Berawal dari tertangkapnya tersangka YA di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat dari tersangka ditemukan dua lembar plastik klip bening yang masing-masing di dalamnya terdapat butiran kristal yang diduga sabu.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka YA anggota kemudian dilakukan pengembangan dan turut diamankan dua orang laki-laki berinisal Na (46) dan MA (46) di sebuah rumah yang beralamatkan di kecamatan Metro Timur,” ungkap AKP Henur Muhammad.
Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Metro untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
AKP Henur mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayahnya.
Polres Metro berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.(*)