IRT dan Pengangguran Terlibat Judol

FOTO DOK. HUMAS POLRESTA BANDARLAMPUNG--

BANDARLAMPUNG - Unit Reskrim Polsek Panjang meringkus pria pengangguran berinisial RP (34) dan SS (47), seorang ibu rumah tangga (IRT). Keduanya ditangkap lantaran terlibat praktik perjudian yang sudah berlangsung selama enam bulan. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Panjang, Bandarlampung, Rabu (6/11).

Polisi terlebih dahulu menangkap SS (47) di rumahnya ketika sedang merekap nomor togel dari para pemasang. Setelah menangkap SS, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya meringkus RP (37) di rumahnya, Kampung Baru III, Kelurahan Panjang Utara, Panjang. 

Kapolsek Panjang Kompol Martono mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena praktik perjudian yang kerap dilakukan keduanya. "Kedua tersangka ini saling mengenal. Di mana, SS menyetorkan rekapan nomor dan uang dari pemasang kepada RP. Selanjutnya RP melakukan deposit ke sebuah situs judi online (judol) togel Hongkong," ujarnya. 

Selanjutnya, kata Martono, SS menerima upah dari RP senilai Rp250 ribu dari setiap lembar pemasangan. "RP yang bertugas mendeposit dan memasang nomor ke situs judi togel online melalui ponselnya," ungkapnya. 

Praktik perjudian itu apabila ada pemasang yang menang, maka uangnya akan dipotong dan dibagi 2 oleh kedua tersangka."Kalo 2 angka keluar, pemasang dapet Rp70 ribu. Nanti diserahkan hanya Rp60 ribu. Rp10 ribunya dibagi dua oleh kedua tersangka. Begitu seterusnya baik 3 angka atau 4 angka," kata Martono. 

Selain kedua tersangka, kata Martono, pihaknya juga menyita 8 lembar kopelan nomor pasangan dan uang Rp40 ribu dari tersangka SS. ’’Sedangkan dari tangan RP disita 1 buah buku salinan dari pemasang, uang tunai Rp192 ribu, dan 1 unit Handphone. Keduanya dilakukan penahanan di Mapolsek Panjang dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian,’’ tegasnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan