Rindu Suami di Malaysia, IRT Rela Jadi Kurir SS
DISIDANG: Warnidatul binti Zulkifli, warga Dusun Alue Angen, Desa Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, nekat menjadi kurir sabu-sabu 1 kg.--FOTO LEO DAMPIARI
BANDARLAMPUNG - Warnidatul binti Zulkifli, warga Dusun Alue Angen, Desa Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, nekat menjadi kurir sabu-sabu (SS) sebanyak 1 kilogram. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terungkap ibu rumah tangga (IRT) ini nekat menjadi kurir untuk tambahan ongkos menyusul suaminya yang bekerja di Malaysia.
Jaksa Penuntut Umum Kandra Buana meyampaikan perbuatan terdakwa terjadi pada Mei 2024. Terdakwa dihubungi Amat (DPO) untuk menawarkan membawa sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta dengan imbalan uang Rp50 juta. Terdakwa menyetujuinya.
Selama di perjalanan, terdakwa dan rekannya Muhammad Fajri yang dilakukan penuntutan terpisah diberikan sebuah bantal yang berisikan 1 kg sabu-sabu oleh Amat dan uang Rp5 juta untuk uang jalan. Jika barang berhasil sampai tujuan akan ditambah Rp45 juta.
Apesnya, setiba di Pelabuhan Seaport Bakauheni, Lampung Selatan, mobil bus yang ditumpangi terdakwa dilakukan razia oleh petugas BNN. Saat dilakukan pemeriksaan bantal yang saat itu terdakwa gunakan sebagai alas sandaran duduk diperiksa didapati paket besar sabu-sabu.
Di persidangan terungkap terdakwa nekat menerima tawaran sebagai kurir sabu-sabu dengan upah Rp50 juta karena kangen suaminya yang bekerja sebagai PMI di Malaysia. (*)