Polres Waykanan Bongkar Praktik Open BO Modus Warung Makan
DIAMANKAN: Pelaku HO diamankan Polres Waykanan karena diduga menjadi mucikari. -Foto ist-
BLAMBANGANUMPU - Satreskrim Polres Waykanan membekuk seorang wanita diduga melakukan Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO) di salah satu warung makan yang berada di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu, Waykanan, Rabu (6/11).
Kapolres Waykanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menerangkan pengungkapan kasus TTPO ini merupakan komitmen Polri dalam menjalankan program Asta Cita Presiden RI dan melaksanakan atensi dari Kapolri.
"Dari pengungkapan ini kami berhasil mengamankan satu orang tersangka Wanita berinisial HO (42) warga Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu," ungkap AKP Mangara dalam keterangan resminya.
Dalam kasus ini, Polres Wayakanan selain mengamankan tersangka HO juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp600 ribu.
Kejadian berawal pada Senin 4 November 2024, Satreskrim Polres Waykanan melakukan penyelidikan dugaan TPPO, berdasarkan informasi dari masyarakat adanya warung makan yang berada di pinggir Jalinsum Kampung Cugah yang menyediakan kamar dan seorang anak perempuan yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Berbekal informasi ini, kami melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan. Setelah tiba di lokasi, anggota memeriksa kamar satu persatu dan akhirnya didapati ada seorang anak perempuan yang sedang berada di dalam kamar di dalam warung tersebut,” ungkap AKP Mangara.
Diduga wanita tersebut hendak melayani pria hidung belang dengan jasa layanan prostitusi. Setelah itu pemilik warung yang diduga sebagai mucikari dan perempuan berusia 16 tahun tersebut diamankan ke Polres Waykanan.
“Setiap pelayanan yang dilakukan korban terhadap laki-laki hidung belang tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan dari korban sebesar Rp100 ribu,” sambung Kasatreskrim.
Dari pemerikasan petugas kepada korban, sudah kurang lebih dua minggu ia berada di rumah makan tersebut.
Awalnya korban sempat meminta pekerjaan untuk menjaga warung, tetapi pelaku menolak, namun pelaku menyuruh korban melakukan jasa layanan open booking (BO) dengan dengan harga Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk sekali berhubungan seksual.
Selanjutnya setelah sepakat harga, tamu dan korban akan bersetubuh di kamar yang telah disediakan yang ada di warung milik tersangka.
Atas perbuatannya, terduga pelaku tersebut dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)