Omnibus Law Bisa Sederhanakan UU Pemilu

Dosen Politik UPN Veteran Jakarta Lia Wulandari-FOTO IST -

JAKARTA – Akademisi mendukung pemerintah merevisi dan menyederhanakan aturan polituk khususnya kepemiluan dengan metode Omnibus Law.

’’Karena pada dasarnya, banyak aturan di dalamnya yang seharusnya sama seperti pemilihan legislatif semua sama kan di setiap tingkatan,” ucap dosen politik UPN Veteran Jakarta Lia Wulandari ketika dilansir Antara dari Jakarta, Jumat (1/11).

Selain itu, Lia juga menyoroti kesamaan aturan penyelenggara pemilu. Dengan demikian, menurut dia, usulan tersebut sejalan dengan kebutuhan untuk mengatur pemilihan legislatif dan eksekutif di berbagai tingkatan secara lebih terintegrasi.

Sejak dirinya masih menjadi bagian dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), berbagai undang-undang pemilu telah diusulkan untuk digabung dalam satu kodifikasi undang-undang.

Lia juga menyoroti benang merah antara Undang-Undang Partai Politik dengan UU Pemilu. Ia mengatakan banyak aturan di partai politik yang berkaitan dengan aturan di Undang-Undang Pemilu.

“Misalkan, soal kewenangan partai politik yang sangat besar dalam pencalonan legislatif dan eksekutif,” ucap dia.

Dengan demikian, ia sepakat terhadap usulan revisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law guna menyederhanakan regulasi pemilihan umum (pemilu).

Adapun delapan undang-undang yang akan direvisi dengan metode omnibus law, yaitu UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Sebelumnya, Rabu (30/10), Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka peluang untuk merevisi paket delapan UU politik lewat metode omnibus law.

Wacana itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia usai rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah organisasi pemantau pemilu.

Doli mengatakan pelaksanaan Pemilu 2024, terutama perlu dievaluasi karena sejumlah masalahnya.

Kemudian, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan melaporkan dahulu usulan revisi sejumlah undang-undang (UU) politik via omnibus law kepada Presiden RI Prabowo Subianto sebelum ditindaklanjuti.

Dia mengatakan pihaknya masih mengkaji dahulu apakah revisi sejumlah UU politik tersebut perlu dipaketkan via omnibus law atau sekadar revisi terbatas per UU-nya.

“Apakah perlu revisi atau tidak, di mana kalau perlu, di bagian mana yang perlu direvisi. Dan itu nanti kita sampaikan hasil dari pemerintah kepada DPR di rapat berikutnya,” ujar Tito.

Tag
Share