Satu DPO Pemerasan Ditangkap di Restoran Cepat Saji

MASUK BUI: Tekab 308 Polsek Natar, Lampung Selatan, menangkap FS (22), DPO pemerasan di pemakaman Tiongkok.--FOTO ISTIMEWA

LAMSEL - Tekab 308 Polsek Natar, Lampung Selatan, menangkap tersangka utama kasus pemerasan yang terjadi di area pemakaman Tiongkok, Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar. Tersangka berinisial FS (22) ditangkap di sebuah restoran cepat saji Kedaton, Bandarlampung, Selasa (29/10).

Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra membenarkan penangkapan FS yang dilakukan timnya. "Tersangka kita amankan di kawasan Kedaton pukul 19.00 WIB," katanya.

Hendra mengatakan, kasus pemerasan ini bermula pada Jumat (6/10/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. ’’Ketika itu korban seorang buruh harian lepas dari Desa Tanjungsari didatangi oleh sejumlah pelaku di lokasi pemakaman Tiongkok. Para pelaku yang berjumlah tujuh orang mengancam akan menyebarkan video tidak senonoh korban yang direkam di tempat kejadian. Ancaman ini digunakan para pelaku untuk menekan korban menyerahkan barang-barang berharganya. Video ini digunakan sebagai alat pemerasan. Para pelaku memaksa korban menyerahkan motor Honda Revo, satu unit ponsel Oppo A54, dan satu unit ponsel Vivo. Korban mengalami kerugian mencapai Rp16 juta,” jelasnya.

Polsek Natar, kata Hendra, bertindak cepat menindaklanjuti laporan korban. ’’Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tiga tersangka lainnya, yakni Ar, Al, dan AF. Saat ini telah menjalani proses hukum hingga vonis inkracht,’’ ujarnya.

Tidak puas sampai hanya dengan tiga tersangka sebelumnya, kata Hendra, Polsek Natar akhirnya mengendus keberadaan tersangka FS yang masuk daftar pencarian orang (DPO). ’’Tersangka FS akhirnya berhasil kita tangkap. Saat diinterogasi, FS mengakui keterlibatannya dalam pemerasan tersebut,’’ ungkapnya.

Hendra menyatakan, ada empat pelaku lain, yaitu Ak, Ti, De, dan Du. ’’Sekarang masih dalam pengejaran yang dinyatakan DPO,’’ tegasnya. 

Dalam pengungkapan kasus ini, kata Hendra, beberapa barang bukti turut diamankan, seperti uang tunai senilai Rp300 ribu hasil penjualan ponsel milik korban serta sepotong baju dan celana yang juga merupakan hasil penjualan barang curian tersebut. ’’Barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan lebih lanjut,’’ katanya.

Selain itu, kata Hendra, pihaknya juga menyita ponsel Oppo milik tersangka Ar yang diduga digunakan untuk merekam video ancaman yang menjadi alat pemerasan. ’’Upaya pengungkapan ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku lain dan meningkatkan rasa aman masyarakat di wilayah Natar. (feb/rlmg/c1)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan