Rugikan Negara Rp1,8 M, Rekanan Proyek Jalan Ditahan
DITAHAN: Kejari Lampung Barat menahan SR, rekanan proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu di Kabupaten Pesisir Barat.--FOTO NOPRIADI/RLMG
LAMBAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu di Kabupaten Pesisir Barat yang merugikan keuangan negara Rp1,8 miliar. Tersangka yang berinisial SR merupakan rekanan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pesbar.
Kajari Lambar M. Zainur Rochman didampingi Kasi Intelijen Ferdy Andrian dan Kasi Tindak Pidana Khusus Wendra Setiawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan bukti kuat atas keterlibatan tersangka SR dalam proyek tersebut.
’’Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penggelapan dana melalui berbagai modus operandi yang memperkaya dirinya secara pribadi. Proyek yang seharusnya membantu peningkatan akses dan infrastruktur masyarakat Pesbar justru mengalami penyimpangan. Membuat hasilnya tidak maksimal dan merugikan masyarakat luas,’’ kata M. Zainur Rochman.
Penetapan dan penahanan tersangka ini, kata M. Zainur Rochman, merupakan bukti nyata komitmen Kejari Lambar dalam memberantas setiap bentuk korupsi, terutama pada proyek-proyek yang menyangkut kepentingan publik dan pembangunan wilayah,” ujarnya.
’’Kami akan terus mendalami kasus ini hingga ke seluruh pihak yang terlibat demi memastikan keadilan ditegakkan dan dana negara tidak disalahgunakan,” tegas M. Zainur Rochman.
M. Zainur Rochman menambahkan, penyidikan terus berjalan untuk mengungkap adanya keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. "Kami tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain yang cukup kuat dalam perkara ini," ujarnya.
M. Zainur Rochman menyatakan bahwa pemberantasan korupsi di Kejari Lambar tidak hanya menargetkan pengungkapan kasus korupsi, tapi juga mengedepankan transparansi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. (*)