Polresta Bandar Lampung Bakal Tindak Tegas Saksi Tak Kooperatif Kasus Perkosaan

WAWANCARA: Kasatreskrim Polresta Bandarlampung saat diwawancarai terkait perkembangan kasus perkosaan. -FOTO IST-

BANDARLAMPUNG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah melakukan serangkaian penyidikan terkait kasus dugaan rudapaksa yang menimpa korban berinisial SL.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa empat saksi, termasuk korban.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan bahwa pihaknya terus mengumpulkan keterangan untuk mempercepat penyelesaian kasus ini.

’’Sudah ada empat saksi yang kita periksa, termasuk korban sendiri,” ujar Hendrik dalam keterangan resminya.

Selain itu, pihak kepolisian telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dengan nomor: SPDP / 148 / V / 2024 pada 31 Mei 2024 sebagai bentuk formal dimulainya penyidikan.

Namun, Hendrik menjelaskan adanya kendala dalam pengumpulan keterangan dari saksi lainnya.

“Hambatan yang kita hadapi, ada dua saksi yang telah dipanggil, tetapi tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya berencana melakukan panggilan ulang disertai surat perintah membawa, mengingat keterangan saksi ini penting dalam upaya pengungkapan kasus.

“Kedua saksi ini cukup penting, mengingat korban sendiri tidak mengenal pelaku, yang disebut-sebut berinisial NV,” tambah Hendrik.

Sementara itu, Ramadhani, kuasa hukum keluarga korban, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian yang terus berkoordinasi dengan pihak keluarga.

“Kami bersama-sama penyidik terus mengawal proses kasus ini. Kami sangat menghargai upaya profesional yang dilakukan,” pungkas Ramadhani. (rls/c1/nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan