Tidak Berizin, 3 Bar Berkedok Kafe dan Karaoke Ditutup
TEMPAT HIBURAN: Suasana salah satu bar berkedok kafe di Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung.-FOTO ISTIMEWA-
BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota Bandarlampung dalam hal ini DPMPTSP menyebut tiga tempat hiburan yang ditutup oleh Provinsi Lampung hanya berizin kafe dan restoran.
Ya, Pemerintah Provinsi Lampung beberapa waktu lalu bersama Tim Ditreskrimsus Polda Lampung menutup tiga kafe dan karaoke yang menyediakan miras seolah bar tanpa adanya surat izin. Lokasi ketiga tempat hiburan tersebut berada di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung, yakni Radar Space, Tanaka KTV, dan Karaoke De Amore.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah mengatakan, pihaknya hanya melakukan pendampingan pada proses penindakan yang ada di tiga tempat tersebut. “Kami melalui Ditreskrimsus Polda Lampung hanya melakukan pendampingan,” katanya.
Sementara Kepala DPMPTSP Bandarlampung Muhtadi A. Temenggung mengaku pihaknya tidak dilibatkan pada penindakan tersebut walaupun lokasinya berada di wilayahnya.
“Semuanya ada di wilayah Bandarlampung, tapi kita tidak dikasih tahu atau dilibatkan dalam hal itu,” kata Muhtadi.
BACA JUGA:PU Klaim Perbaikan 455 Ruas Jalan Selesai
Muhtadi juga menyebut jika ketiga kafe dan karaoke yang diduga menjadi kedok bar itu memiliki izin OSS untuk hanya kafe dan restoran.
“Untuk izinya ada hanya untuk kafe dan restoran, bukan bar seperti yang ditemukan petugas. Karena ini sudah seperti tempat hiburan, maka semua itu ranahnya ada di DPMPTSP Provinsi Lampung,” ungkapnya.
Muhtadi juga mengakui pihaknya telah mengingatkan para pemilik tempat tersebut untuk meng-upgrade izin OSS menjadi tempat hiburan atau bar atau diskotek.
“Mereka beberapa waktu lalu datang ke saya menyarankan hal ini. Saya arahkan segera membuat izin karena kalau sudah ada minuman keras di meja namanya bukan kafe atau restoran lagi tapi bar,” ungkap Muhtadi. (*)