Waduh! Baru Tiga Kabupaten Ajukan AKD

Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setprov Lampung Binarti Bintang-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA -

BANDARLAMPUNG – Alat kelengkapan dewan (AKD) kabupaten/kota tak lama lagi terbentuk. Namun dari 15 kabupaten/kota, baru 3 daerah yang mengajukan untuk segera disahkan.

Proses ini terbilang lambat. Sebab, pelantikan anggota DPRD kabupaten/kota di Lampung dilakukan pada Agustus 2024. Sampai saat ini, pengajuan AKD untuk kabupaten/kota belum seluruhnya diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Hingga 2 Oktober 2024, pemprov baru menerima tiga DPRD kabupaten yang mengajukan AKD. Ketiga DPRD tersebut yakni DPRD Pesawaran, Tanggamus, dan Lampung Tengah. Sementara, 12 kabupaten/kota lain belum mengajukan.

BACA JUGA:Ahmad Muzani Resmi Terpilih sebagai Ketua MPR, Sultan Najamudin Pimpin DPD RI

Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setprov Lampung, Binarti Bintang mengatakan per 2 Oktober 2024, sudah ada tiga DPRD kabupaten yang mengajukan AKD ke Pemprov Lampung. Sisanya belum ada yang mengajukan.

’’Baru 3 kabupaten/kota. Sisanya belum ada yang mengajukan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini mereka mengajukan,” kata Binarti kemarin (3/10).

Adapun ketiga AKD DPRD kabupaten yang mengajukan yaitu DPRD Lampung Tengah dengan SK pimpinan atas nama Febriyantoni sebagai Ketua, M. Ilyas Hayani Muda sebagai Wakil Ketua I, dan Cecep Jasmani sebagai Wakil Ketua II.

Sementara DPRD Tanggamus dengan SK pimpinan atas nama M. Rangga Putra Hakim sebagai wakil ketua I dan Irwandi Suralaga sebagai wakil ketua II.

Sedangkan DPRD Pesawaran dengan SK pimpinan atas nama Achmad Rico Julian sebagai Ketua dan M. Nasir sebagai Wakil Ketua I.

’’Pengajuan dari mereka ini memang belum lengkap nama-namanya. Seperti DPRD Tanggamus nama Ketua DPRD-nya belum ada. DPRD Kabupaten Pesawaran juga nama wakil ketuanya juga belum ada seluruhnya,” ucapnya.

Namun, sambung Binarti, meskipun dalam pengajuan namanya belum lengkap, pihaknya tetap menerima pengajuan tersebut untuk ditandatangani oleh Pj Gubernur Lampung.

”SK AKD tiga DPRD kabupaten yang mengajukan sudah ditandatangani oleh Pj. Gubernur Lampung. Tinggal menunggu proses pelantikan saja,” ujarnya.

Terkait 12 Kabupaten/kota yang belum mengajukan AKD, sambung Binarti, pihaknya meminta kepada DPRD kabupaten/kota untuk segera mengajukan.

"Sudah kita woro-woro dan meminta untuk segera diajukan. Mungkin dari Lampung Selatan segera menyusul," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan