Eks Kasatnarkoba dan Sales Cantik
DIHADIRKAN SEBAGAI SAKSI: Selva (31), seorang wanita cantik yang berprofesi sebagai sales mobil yang meminjamkan rekening bank miliknya kepada mantan Kasatnarkoba Polres Lamsel Andri Gustami di Pengadilan Negeri Kelas 1 Tanjungkarang, Kamis (23/11).-FOTO RIZKY PANCANOV/RADAR LAMPUNG-
JPU Curigai Ada Hubungan Spesial di Antara Keduanya
BANDARLAMPUNG - Selva (31), seorang wanita cantik yang berprofesi sebagai sales mobil di Bandarlampung, juga meminjamkan rekening bank miliknya ke mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) Andri Gustami yang terseret pusaran kasus jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama. Seperti halnya asisten rumah tangga Andri Gustami dan seorang calo tiket penyeberangan di Bakauheni yang rekeningnya digunakan untuk menampung uang diduga dari hasil narkoba.
Selva sendiri dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (23/11). Pada kesempatan sama, JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya yang berstatus tahanan, yakni Ramli, warga Kendari, Sulawesi Tenggara, dan Theo Prasetyo Sukoco, warga Karawang, Jawa Barat. Keduanya merupakan tahanan kasus narkoba jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.
Dalam sidang tersebut, awalnya Selva ditanya JPU mengenai ihwal dirinya bisa berkenalan dengan Andri Gustami. Selva pun mengatakan dirinya kenal Andri dari temannya. Saat itu sekitar September 2022, keduanya bertemu saat makan siang di salah satu rumah makan di kawasan Pahoman, Bandarlampung. Saat itu, Selva berkenalan juga untuk menawarkan produk mobil tempat ia bekerja sebagai sales.
’’Saya sales, dia (Andri Gustami) waktu itu ngajak ketemu, katanya mau nanya-nanya soal mobil. Kebetulan dia katanya mau upgrade mobilnya,” kata Selva dalam persidangan.
Selva saat itu tahu Andri adalah polisi. Namun, ia belum tahu jabatannya Kasatnarkoba Polres Lamsel.
Dari pertemuan itu, Andri meminta nomor teleponnya. Hubungan keduanya kemudian makin intens. Andri, kata Selva, sering melakukan chatting dengannya di WhatsApp selama tiga bulan.
Hakim Ketua Lingga Setiawan kemudian bertanya apa yang dibahas sehingga chatting-an intens selama tiga bulan. ’’Chatting-an setiap hari? Apa sih yang kalian bahas? Masak selama tiga bulan cuma nanya-nanya mobil,” tanya Lingga.
Ternyata Andri selain bertanya soal mobil, juga bertanya masalah pribadi Selva. ’’Ya nanya kabar Pak. Ada juga bahas soal private. Dia juga sering curhat soal kerjaannya,” kata Selva.
Ternyata meski tiga bulan kenal, kata Selva, Andri tidak jadi membeli mobil. Ia dan Andri kemudian bertemu di salah satu hotel di Bandarlampung. Saat itu, kata Selva, Andri mentraktirnya makan. ’’Setelah tiga bulan dari pertemuan pertama, saya ketemu lagi di hotel. Dia ngajak makan,” katanya.
Tak hanya itu. Andri juga diakunya sudah tiga kali memberikan uang sebesar Rp500 ribu. ’’Ya, dia ada tiga kali transfer ke Gopay Rp500 ribu. Katanya untuk uang jajan,” ungkapnya.
Soal meminjam rekening Bank BCA miliknya, lanjut Selva, Andri saat itu meneleponnya. Ia menanyakan apakah ada rekening bank yang bisa dipakai untuknya. Andri beralasan ada temannya yang hendak mentransfer uang. ’’Dia bilang ada transferan dari temannya. Kalau pakai rekening dia katanya nanti ketahuan pajak,” tutur Selva.
Ia lantas memberikan rekening bank miliknya yang sudah tidak terpakai berikut ATM-nya. Mendengar pengakuan Selva yang berhubungan intens dengan Andri, ketua majelis hakim pun curiga mengenai kedekatan keduanya apakah memiliki hubungan spesial.
’’Kalian ini kok dekat sekali, apa ada masalah hati? Punya hubungan enggak, apa kalian ini pacaran?” tanya Lingga.
’’Agak aneh seorang Kasat kok curhatnya ke seorang sales. Kan aneh kalau Enggak ada kedekatan pribadi. Apalagi sampai mau meminjamkan rekeningnya,” sambung Lingga.
Selva pun menjawab bila hubunganNYA hanya teman dekat. “Teman baik saja. Enggak ada pacaran. Enggak ada Pak,” katanya.
Setelah menyerahkan rekening bank miliknya untuk Andri, Selva lalu diberi uang cash Rp1 juta dan dua kali ditransfer uang dengan total Rp2 juta. ’’Andri kasih uang Rp1 juta cash ke saya setelah saya kasih ATM itu. Andri terus transfer lagi ke saya Rp2 juta,” tandasnya.
Sebelumnya, JPU menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan Kasatresnarkoba Polres Lamsel Andri Gustami dalam kasus dugaan peredaran narkoba jaringan gembong narkoba Fredy Pratama di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (20/11). Masing-masing Dwi Prasetyo (21), warga Palas, Lampung Selatan; Parlindungan Simangunsong, anggota Satresnarkoba Polres Lamsel; dan seorang tahanan bernama Ramli, warga Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dari ketiga saksi itu ternyata terungkap Andri juga menggunakan rekening BCA atas nama Eko Dwi Prasetyo yang diduga untuk menampung aliran dana dari Fredy Pratama.
Awalnya, Eko bercerita dirinya sudah kenal lama dengan Parlindungan Simangunsong, anggota Satresnarkoba, yang sehari-harinya ada di Seaport Interdiction Bakauheni. Eko kenal Parlindungan lantaran dirinya juga bekerja untuk membantu menyeberangkan travel-travel (calo tiket penyeberangan) di Pelabuhan Bakauheni.
Saat itu, dia ditanya Parlindungan apakah ada rekening bank yang tidak terpakai. Eko pun menyerahkan rekening BCA miliknya yang dibuat tahun 2022 yang tidak terpakai lagi. ’’Parlindungan telepon dan tanya saya apakah ada rekening tidak terpakai. Saya bilang ada. Dia bilang boleh enggak diminta untuk Pak Kasat (Andri Gustami, Red). Saya kasih saja, saya bilang enggak apa-apa kalau mau diambil juga karena sudah enggak terpakai,” kata Eko saat menjawab pertanyaan JPU Eka Aftarini.
Kemudian pada 15 Mei 2023, ia diminta Parlindungan agar rekening itu dibuat ATM. Ia bersama Audi yang juga anggota Satresnarkoba Polres Lamsel berangkat ke BCA Antasari untuk membuat ATM. Saat itu, kata Eko, Audi juga memerintahkan agar nomor telepon untuk SMS banking serta e-mail diganti menggunakan nomor telepon Kasat Andri Gustami dan e-mail miliknya.
ATM itu, kata Eko, diserahkan kepada Audi untuk kemudian diberikan kepada Andri Gustami. ’’Saya dikasih Rp500 ribu sebagai ucapan terima kasih dan ganti uang jalan dari Kasat,” ujar Eko.
Hakim anggota Samsumar Hidayat kemudian mencecarnya apa alasan Eko mau memberikan rekening pribadi miliknya untuk AKP Andri Gustami. ’’Kamu pernah kena kasus narkoba? Apa kamu pernah kasus narkoba dan kasusnya enggak naik? Apa sebenarnya relasi kamu dengan terdakwa ini?” cecar hakim Samsumar.
Eko mengatakan hanya mau menolong dan membantu Parlindungan karena diminta tolong. ’’Hanya sebatas menolong Pak, karena kenal,” jawabnya.
Namun, hakim Samsumar tetap curiga. Ia mengatakan tak masuk akal bila hanya teman mau memberikan rekening pribadi. ’’Apa kamu mau balas jasa karena ada kasus narkoba?” tanya Samsumar. Eko menjawab tidak.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menimpali bahwa keterangan Eko seperti sedang berakting. Sebab mustahil jawaban Eko yang mengatakan tidak menanyakan untuk kepentingan apa rekening bank miliknya diminta. ’’Kamu ini jangan berakting. Pura-pura enggak tahu,” tegas Lingga.
Bahkan, Lingga mengancam menerapkan pasal kesaksian palsu dengan ancaman pidana apabila Eko terus tidak memberikan keterangan yang benar.
Dalam persidangan, hakim juga memperlihatkan rekening koran uang yang masuk ke rekening miliknya sebesar Rp220 juta yang dikirim beberapa tahap.
Sementara, Parlindungan membenarkan bila dirinya diperintah Kasatresnarkoba Andri Gustami mencarikan rekeningnya untuk dirinya. Parlindungan tidak berpikir bahwa rekening itu digunakan untuk penampungan uang diduga hasil narkoba.
’’Saya waktu itu piket di pelabuhan. Saat saya piket, Kasat datang minta buatkan rekening dan ATM pakai nama banpol (bantuan polisi). Tetapi tidak bisa saat itu, jadi pakai rekening Eko. Kebetulan dia ini keponakan banpol yang bekerja di Seaport,” ungkapnya. (nca/c1/rim)