2 Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk Polres Lampung Tengah

LINTAS KABUPATEN: Dua pelaku curanmor diamankan Polres Lamteng. -Foto IST -

GUNUNGSUGIH - Dua Pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas jabupaten berhasil dibekuk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah (Lamteng) di salah satu kontrakan di kawasan Bandar Jaya, Kamis 26 September 2024. 

Satu diantaranya terpaksa harus dihentikan dengan tindakan tegas dan terukur, karena berusaha melawan petugas dan kabur saat akan ditangkap. 

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit.

Menurut AKP Nikolas, terungkapnya identitas pelaku bermula dari nyanyian JEF (23) warga Kampung Tanjungratu, Kecamatan Way Pengubuan yang telah terlebih dahulu dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Lamteng, pada 9 September lalu. 

Dari pengembangan JEF, Polisi mendapati nama-nama pelaku Curanmor yang aktif menjalankan aksi pencurian bersama JEF yakni WAH (19) warga Kampung Tanjungratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan dan TOM (34) warga Kampung Tanjungratu. 

Dalam catatan jepolisian, kata AKP Nikolas, tersangka WAH dan TOM, telah melakukan aksi pencurian motor jenis BeAT Street warna hitam Nopol BE 2058 GAZ, milik korban Alan (17) warga Dusun 3 Kampung Kalirejo, Lampung Tengah, pada 22 Juli lalu. 

"Kedua pelaku ini juga sering berganti pasang saat melakukan aksi pencurian. Kadang dengan A kadang dengan B. Mereka masing-masing memiliki catatan kejahatan," jelasnya. 

Selain melakukan setidaknya di 8 Tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah daerah di Lampung Tengah juga memiliki catatan kriminal di jabupaten lain. 

"Kepada petugas, mereka mengaku juga pernah melakukan pencurian motor di Kabupaten Pringsewu dan Tulangbawang," terangnya.

Selain berhasil membekuk dua pelaku spesialis curnamor lintas jabupaten tersebut, lanjutnya, polisi juga mendapati nama-nama pelaku lainya, yang masih bebas berkeliaran. 

"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan kasus terkait kelompok-kelompok yang sering bergabung dengan mereka," imbuhnya. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, diancam kurungan penjara selama 7 tahun," pungkasnya.(*)

Tag
Share