Hai Para Pengendara! Pahami Arti Markah Jalan Serong

--Foto X/@Dexteryify

SETIAP pengguna jalan raya wajib mematuhi rambu lalu lintas yang ada demi menjaga keselamatan. Tidak hanya tiang rambu, markah jalan pun mempunyai fungsi yang sama untuk menjaga keamanan setiap orang yang ada di jalan raya. 
 
Banyak jenis markah jalan. Sayangnya, banyak orang yang masih belum mengetahui arti dari markah jalan yang sering ditemukan di jalan raya. Saat melihat markah jalan, mereka merasa kebingungan dan cenderung mengabaikannya. 
 
Markah jalan adalah tanda berbentuk garis, gambar, atau lambang yang ada di permukaan jalan. Seperti rambu lalu lintas, markah jalan juga berfungsi untuk mengatur lalu lintas dan mengarahkan kendaraan agar lebih teratur di jalan raya. 
 
Tidak dapat dipungkiri, kecelakaan banyak terjadi di jalan raya. Ketertiban dalam berkendara, termasuk dengan mematuhi aturan markah jalan dan rambu lalu lintas, dapat mengurangi risiko kecelakaan. 
 
Salah satu jenis markah jalan yang sering kita langgar, tanpa sadar kita injak, padahal berpotensi kena tilang adalah markah serong. Markah serong adalah tipe markah yang biasanya ada di lokasi pertemuan dua jalur jalan tol. Markah ini berupa anak panah yang bercabang.
 
Markah serong memberitahu Anda bahwa jalan di depan akan bercabang, sehingga berfungsi memberikan ilusi visual yang mencegah pengendara untuk melaju kencang. Selain itu, markah ini juga dipasang di lokasi jalan tol yang rawan kecelakaan untuk mencegah kecelakaan yang mungkin terjadi karena pengguna jalan tol yang kurang berhati-hati saat berkendara.
 
Banyak orang memiliki pemahaman yang salah mengenai markah serong. Mereka menggunakan markah ini untuk tempat kendaraan berhenti sejenak. Sebenarnya, Anda tidak boleh melintasi markah ini. 
 
Berdasarkan peraturan pemerintah yang mengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1, pengendara yang dengan sengaja melintasi atau menginjak markah serong akan dikenakan denda sesuai hukum yang berlaku, yaitu denda kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp500.000. 
 
 
Markah serong juga biasanya ada dua jenis. Pertama, markah serong garis utuh. Jika Anda menemukan markah tipe ini, Anda tidak boleh melintas dan masuk ke area yang dikelilingi oleh markah serong. Biasanya markah ini dapat ditemukan di persimpangan jalan dan menandakan jalan yang bercabang sudah menunggu Anda.
 
Kemudian markah serong garis putus-putus. Berbeda dengan markah serong garis utuh, Anda dapat melintas atau berhenti di markah ini jika terjadi situasi darurat yang berbahaya bagi keamanan dan keselamatan Anda di jalan.
 
Setelah mengetahui apa itu markah serong, Anda dapat berkendara dengan lebih aman. Sebab, pemahaman mengenai peraturan lalu lintas yang baik, juga akan membuat Anda lebih nyaman di jalan raya. (jpc)
 
 
 

Tag
Share