Mesuji Tindaklanjuti SE Gubernur Terkait Potensi Megathrust
Ilustrasi Gempa Bumi-Pixabay-
MESUJI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 140 Tahun 2024 pada 12 September 2024 tentang langkah - langkah dan upaya kesiapsiagaan menghadapi ancaman Megathrust. Menanggapi hal tersebut, BPBD Mesuji telah melakukan sejumlah langkah.
Menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiagaan (BPBD) Kabupaten Mesuji, Maulana Irwanto. BPBD Mesuji Menindaklanjuti Surat Kepala BNPB Nomor : B-399/BNPB/D-II/ BP. 03.02/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Zona Megathrust dan SE Gubernur Lampung.
"Pemerintah Kabupaten Mesuji membuat Surat Edaran (SE) Bupati Mesuji tentang langkah-langkah dan upaya kesiapsiagaan menghadapi ancaman Megathrust di Mesuji,” kata Maulana.
Menurut Lana- sapaan akrabnya- SE tersebut ditujukan kepada seluruh kepala OPD, camat dan pimpinan perusahaan.
Agar memberikan penyuluhan, pengetahuan dan sosialisasi kepada masyarakat akan resiko ancaman megathrust.
Kemudian memeriksa kembali persiapan kelengkapan alat peringatan dini. Dan menyiapkan jalur evakuasi dan titik kumpul yang aman dari ancaman megathrust.
Meningkatkan koordinasi dengan Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) BPBD Mesuji.
"Meski demikian, kami tetap meminta kepada masyarakat Mesuji, untuk tidak panik dan tetap tenang, namun senantiasa waspada,” Jelasnya.
Pj. Gubernur Lampung Samsudin merespons serius ancaman bencana gempa bumi besar disertai tsunami megathrust.
Meskipun, potensi bencana dahsyat tersebut kapan terjadinya belum dapat dipastikan.
Untuk itu, Pj. Gubernur mengeluarkan surat edaran (SE) terkait langkah antisipatif pencegahannya.
SE Nomor 140 Tahun 2024 yang dikeluarkan Selasa (17/9) itu tertuju kepada para bupati, wali kota, dan Pj. bupati di Lampung. Isinya bahwa Pemprov Lampung merespons informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait kesiapsiagaan beberapa zona megathrust di Indonesia.(muk/nca)