Bawaslu RI Terima 400 Laporan Netralitas ASN
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja-FOTO IST -
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkapkan ada 400 laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang diterima hingga tahapan pendaftaran pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah, yakni 27 hingga 29 Agustus 2024.
’’Sudah ada laporan lebih dari 400 kalau tidak salah ya, yang kemudian sedang ditindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9).
Oleh sebab itu, dia mengingatkan bahwa laporan terkait pelanggaran netralitas ASN perlu diantisipasi karena menjadi kerawanan pilkada yang ketiga berdasarkan indeks kerawanan pilkada yang dirilis Bawaslu. Adapun kerawanan yang pertama adalah politik uang, dan kedua yaitu netralitas penyelenggara pemilu.
Sementara itu, ia menjelaskan bahwa laporan ASN tidak netral pada Pilkada 2024 berpotensi meningkat dibandingkan Pemilu 2024 disebabkan hubungan yang dekat antara ASN dengan para calon kepala atau wakil kepala daerah.
“Dan juga kedekatan tingkat daerah lebih dekat daripada pada saat pemilu nasional, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden,” jelasnya.
Menurut dia, sejumlah daerah yang memiliki kerawanan tinggi terjadinya laporan mengenai netralitas ASN adalah beberapa daerah di Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, maupun Daerah Khusus Jakarta.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa sanksi kepada ASN yang tidak netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara RI. Ia mengatakan bahwa sanksi dapat berupa pemberhentian dari jabatan hingga pemecatan.
“Sekarang akan kami lihat nanti dari laporan teman-teman Badan Kepegawaian Negara karena yang akan melaksanakan selanjutnya adalah teman-teman BKN, bukan Bawaslu. Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran,” ujarnya.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, usai pendaftaran maka tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon yang dilaksanakan pada 22 September 2024. Selanjutnya pada 25 September hingga 23 November 2024, para pasangan calon diagendakan berkampanye.
Kemudian tanggal 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.
Sebelumnya, Bawaslu Lampung menggarisbawahi pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (Kades) dalam Pilkada 2024. Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengungkapkan hal ini saat membuka workshop penanganan pelanggaran netralitas ASN dan kepala daerah bersama stakeholder di Bandarlampung, Selasa (10/9).
Iskardo menekankan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, ASN harus bersikap netral selama pilkada. ’’Dalam perhelatan ini, semua stakeholder terlibat dan ada potensi pelanggaran. Karena itu, Bawaslu Lampung mengajak diskusi untuk menyamakan persepsi,” jelasnya.
Ia juga menekankan perlunya membangun demokrasi yang kokoh agar pembangunan dapat berjalan sesuai harapan.
“Kita perlu memperkuat regulasi dan memiliki tekad kuat untuk membangun demokrasi yang LUBERJURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil),” tambahnya.