Pernah Lihat Markah Zig-Zag di Pinggir Jalan? Ini Artinya!

--FOTO Fahrizal Firmani/Jawa Pos/Radar Bromo

BANDARLAMPUNG - Markah jalan merupakan tanda yang berada di jalan atau di atas permukaan jalan. Baik yang berupa peralatan maupun tanda yang biasanya terdiri dari berbagai macam bentuk garis. Markah jalan merupakan salah satu bentuk aturan yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan.
 
Bentuk markah jalan sendiri ada yang berupa peralatan maupun tanda yang biasanya terdiri dari berbagai macam bentuk garis. Pernahkah Anda melihat markah jalan berbentuk garis zig zag berwarna kuning di pinggir jalan? 
 
Banyak dari kita pasti nggak paham fungsi markah zig-zag itu sendiri. Padahal markah zig-zag bukan sekadar hiasan jalan semata. Dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan, markah atau tanda garis berbentuk zig zag disebut garis berbiku.
 
 
 Markah tersebut bukanlah markah penanda garis parkir untuk motor maupun mobil. Melainkan sebaliknya.
 
Markah berbiku yang digambar dengan cat warna kuning ini berfungsi sebagai tanda larangan parkir bagi pengendara roda empat maupun pengendara roda dua di jalan tersebut. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Markah Jalan Pasal 43.
 
(1) Markah larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.
 
(2) Garis berbiku-biku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 1 (satu) meter dan lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.
 
Jika Anda melanggar, Dinas Perhubungan daerah setempat memiliki wewenang untuk menderek kendaraan yang parkir di atas garis tersebut. Selain markah jalan garis berbiku, umumnya area larangan parkir juga ditandai dengan rambu-rambu bersimbolkan huruf P atau huruf S dicoret untuk melarang kendaraan parkir atau berhenti pada area tersebut.
 
 
 Nah, bagi Anda yang melanggar markah tersebut, maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
 
Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau markah jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan