Sindikat Curat Antarprovinsi Beraksi di Tulang Bawang Lampung
DIAMANKAN: Dua pelaku pencurian laptop di Bedeng PT Indo Lampung Perkasa, Tulangbawang, berhasil ditangkap aparat Polsek Denteteladas dan warga setempat.-FOTO IST -
MENGGALA – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil ditangkap aparat Polsek Denteteladas dengan bantuan warga setempat.
Aksi pencurian ini terjadi di Bedeng Km 66 PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kampung Gedungmeneng, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang.
Kapolsek Denteteladas Iptu Zulian menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB di bedeng tempat tinggal korban, I Putu Randi Ranata (32), warga Kampung Waydente, Kecamatan Denteteladas, Tuba.
BACA JUGA:Pemkab Tubaba Hindari Potensi Gratifikasi Proyek
Kejadian berawal saat korban pergi untuk beribadah sekitar pukul 08.30 WIB. Setibanya kembali pada pukul 10.30 WIB, korban mendapati pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka dan gembok pengunci rusak.
Ketika memasuki bedeng, korban menemukan pintu kamar dan lemari baju terbuka serta kondisi kamar berantakan. Laptop yang diletakkan di meja sudah hilang.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta,” kata Kapolsek pada Rabu, 11 September 2024.
BACA JUGA: Tepergok Curi Motor Guru, Dikejar dan Tertangkap
Korban segera memberitahukan warga setempat dan melakukan pencarian bersama mereka. Usaha ini membuahkan hasil; dua terduga pelaku curat berhasil ditangkap dengan barang bukti laptop korban.
"Pelaku dibawa warga ke Pos Satpam. Tidak lama kemudian, personel Polsek Dente Teladas yang telah diberitahu datang untuk mengamankan situasi," jelas Iptu Zulian.
Dua pelaku yang ditangkap adalah sindikat pelaku antarprovinsi yakni Riki Anto Aritonga (24), warga Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, dan Harman alias Herman (40), warga Kampung Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
Keduanya kini ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Barang bukti yang disita meliputi laptop merek Acer Aspire, gembok pengunci yang rusak, dan gagang palu berwarna hijau.
Sebelumnya Polresta Bandarlampung beberapa hari lalu diketahui berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) spesialis yang kerap beraksi di area parkir Kampus Universitas Lampung (Unila).