Subsidi Pajak DTP 2025 Direncanakan Lebih Rendah

Ilustrasi Subsidi Pajak DTP 2025 Direncanakan Lebih Rendah.-Sumber Foto : website Kemenkeu.go.id.-

JAKARTA - Pemerintah menargetkan dapat memberikan subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp 8,2 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Angka ini lebih rendah dari subsidi pajak DTP tahun 2024 yang sebesar Rp 8,31 triliun.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, pada Selasa (10/9) mengatakan, insentif perpajakan secara selektif untuk dunia usaha, untuk bidang-bidang yang ingin didorong pertumbuhan lebih lanjut.

Pemerintah memberikan subsidi pajak di untuk mendukung investasi dan daya saing industri pada sektor-sektor tertentu. 

BACA JUGA:Atasi Deforestasi, RA Luncurkan Proyek Resolve

Tujuan pemberian subsidi pajak DTP dalam tahun anggaran 2025, antara lain, sebagai insentif untuk menarik minat investor dalam penerbitan obligasi valas dan mendorong perkembangan sektor industri tertentu.

Subsidi Pajak diberikan berupa Pajak Penghasilan (PPh) DTP atas komoditas panas bumi; dan PPh DTP atas bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka penerbitan dan pembelian kembali surat berharga negara di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum.

Kata Isa, subsidi pajak merupakan bagian dari program pemerintah terkait subsidi non energi. 

Dalam RAPBN 2025 pemerintah menargetkan subsidi non energi sebesar Rp 104 triliun.

BACA JUGA:Penyaluran KUR Bank Lampung Capai 46,71 Persen

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi subsidi non energi mengalami peningkatan rata-rata 6,4 persen per tahun dari Rp 87.390,9 miliar pada tahun anggaran 2020 menjadi Rp 105,29 triliun pada tahun anggaran 2023. 

Pada tahun anggaran 2024, outlook subsidi non energi diperkirakan mencapai Rp 121,09 triliun.(Investor.id/pip)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan