Pemerintah Diminta Tinjau Sistem Pengadaan e-Meterai untuk Seleksi CPNS 2024

Ilustrasi E Materai-FOTO IST-

RADAR LAMPUNG, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mendesak pemerintah untuk meninjau dan memperbaiki sistem pengadaan, distribusi, serta pembelian e-meterai terkait pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, Robert menyebutkan, Keluhan dari calon peserta seleksi CPNS mengenai kelangkaan e-meterai dan kesulitan akses perlu dijelaskan oleh pemerintah.

"Ombudsman juga meminta perbaikan sistem pengadaan e-meterai serta distribusinya," ujarnya, Minggu 8 September 2024.

Temuan Ombudsman menunjukkan bahwa hanya 10 dari 26 distributor e-meterai yang aktif melayani masyarakat umum, meskipun e-meterai adalah syarat wajib bagi pelamar CPNS 2024.

Penjualan e-meterai hanya dapat dilakukan oleh distributor yang melakukan transaksi melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, dan setelah pembayaran, PT Peruri akan mengirimkan e-meterai sesuai jumlah yang dibeli.

BACA JUGA:Harga Ayam, Telur, dan Cabai Turun

Robert menambahkan bahwa Ombudsman RI telah menyampaikan isu terkait e-meterai kepada PT Peruri dalam pertemuan koordinasi mengenai seleksi CPNS 2024 pada 6 September.

Ia menegaskan perlunya peningkatan produksi e-meterai dan kapasitas server untuk mengatasi lonjakan permintaan menjelang akhir pendaftaran.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS di portal SSCASN dari 6 September 2024 menjadi 10 September 2024 pukul 23.59 WIB. Perpanjangan ini dilakukan sesuai dengan Surat Kepala BKN No. 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.

Deputi Bidang Siste Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal pendaftaran ini dimaksudkan untuk mengakomodasi pelamar yang menghadapi kendala teknis, terutama terkait pembelian e-meterai.

BACA JUGA:Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Hadiri Kuda Kepang serta Anniversary ke-2 Krawang FC

Panselnas memutuskan untuk memberikan tambahan waktu pendaftaran selama 4 hari dari batas waktu yang sebelumnya telah ditetapkan. (jpc/abd) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan