Eks Kepala Bapenda Pringsewu Didakwa Korupsi Rp 576 Juta

SIDANG DAKWAAN: Waskito Joko Suryanto, mantan Kepala Bapenda Pringsewu, menghadapi dakwaan korupsi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.-FOTO IST -

PRINGSEWU - Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu Waskito Joko Suryanto duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang pada Rabu (4/9) siang. 

Waskito didakwa atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp576.400.000.

Jaksa Penuntut Umum Wildan Muhamad mengungkapkan bahwa Waskito dituduh telah menetapkan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk waris atas nama Soemarwoto (Alm), yang berlokasi di Pekon Wates Timur, di bawah harga pasar yaitu Rp 1.000.000 per meter.  Penetapan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, terdakwa juga didakwa memberikan keringanan BPHTB waris sebesar 40% yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Tindakan ini diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, serta merugikan keuangan negara.

Waskito Joko Suryanto diancam dengan pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) oleh mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu Waskito Joko Suryanto (WJS), yang menjabat pada periode 2020-2023, telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu Kadek, yang mewakili Kepala Kejari Raden Wisnu Bagus Wicaksono, kejari menginformasikan perkembangan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penetapan BPHTB oleh WJS. Tersangka WJS dijerat dengan sangkaan berdasarkan Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pada tanggal 7 Agustus 2024, Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu telah melakukan Tahap 1, yaitu menyerahkan berkas perkara dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk diteliti lebih lanjut. 

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap pada tanggal 12 Agustus 2024, setelah memenuhi syarat formil dan materiil, dan diterbitkanlah P-21,” ungkap Kadek dalam rilis pers pada Selasa (13/8).

Kadek juga menambahkan, dengan kelengkapan berkas perkara, langkah selanjutnya adalah melaksanakan tahap 2, yakni penyerahan tersangka WJS beserta barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum.

Penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan akan terus memberikan informasi terkait perkembangan penanganan kasus ini, pungkasnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan Waskito Joko Suryanto (WJS) sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dana penetapan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atau BPHTB waris yang terletak di Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo. Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu ini langsung menjalani penahanan. 

Kajari Pringsewu Ade Indrawan menyatakan terkait penyimpangan dana BPHTB yang diduga dilakukan tersangka WJS, dari penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Lampung mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp570 juta. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan