Bawaslu Header

PTDH Eks Kasatresnarkoba Polres Lamsel Tepat

DITUNTUT SEUMUR HIDUP: Fajar Reskianto (25), kurir narkoba jaringan Fredy Pratama, usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (24/10).-FOTO RIZKY PANCANOV/RADAR LAMPUNG -

Jaringan Fredy Pratama Dituntut Seumur Hidup

 BANDARLAMPUNG - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi ketegasan Polda Lampung yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik terhadap AKP Andri Gustami. Pasalnya, tindakan yang dilakukan eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) tersebut fatal.

’’Sebagai seorang aparat penegak hukum, yang bersangkutan seharusnya mencegah masuknya narkoba ke wilayahnya dan wilayah-wilayah lain di Indonesia. Melakukan penegakan hukum kepada para pelanggarnya, bukan malah terlibat jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama," tegas anggota Kompolnas Poengky Indarti, Selasa (24/10).

Karena itu, lanjut Poengky, PTDH adalah keputusan tepat. ’’Kemudian hukuman pidananya diperberat. Tujuannya supaya menjadi efek jera bagi yang bersangkutan. Bahkan sebagai contoh bagi aparat hukum lainnya agar tak berbuat hal sama," ujarnya.

Ketegasan yang sudah dilakukan, lanjut Poengky, menunjukkan bahwa Polri tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. ’’Tidak melindungi anggotanya yang melakukan tindak kejahatan," ungkapnya.

Sementara terkait ungkapan AKP Andri bahwa yang bersangkutan merasa tidak diberi penghargaan oleh pimpinan atas ungkap kasus-kasus narkoba, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik menyatakan hal tersebut juga sempat diutarakan dalam sidang kode etik.  ’’Namun, itu tidak menjadi pertimbangan sehingga tetap diputuskan sanksi PTDH," katanya.

Pernyataan anggota Kompolnas tersebut sekaligus menanggapi apa yang disampaikan Zulfikar Ali Butho selaku kuasa hukum AKP Andri sebagaimana diberitakan sebelumnya, yang menyebut kliennya tidak seharusnya dipecat dari anggota Polri. Bahkan, kata Ali Buthi, AKP Andri justru bisa diberdayakan untuk melawan jaringan narkoba internasional.

Hal ini disampaikannya setelah menjalani sidang pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (23/10). Ali Butho mengatakan, tim pengacaranya pun sedang mengkaji untuk mengusulkan kebijakan kepada pemerintah untuk merehabilitasi dan kemudian memberdayakan aparat penegak hukum yang masuk ke dalam dunia narkoba justru untuk memberantas narkoba.

"Kami sedang mengkaji untuk mengusulkan kebijakan khususnya aparat hukum yang dijebak, dipengaruhi oleh mereka (bandar narkoba) bisa direhabilitasi dan justru untuk melawan sindikat internasional itu," kata Ali Butho kepada wartawan.

Sementara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (24/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dede Irma menuntut Fajar Reskianto (25), warga Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, dengan penjara seumur hidup lantaran dinilai terbukti menjadi kurir sabu jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.

Fajar, kata jaksa, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa menilai terdakwa Fajar terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram berupa shabu sebanyak 21 kilogram.

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fajar Reskianto dengan penjara seumur hidup," kata jaksa Dede Irma.

Fajar Reskianto, lanjut jaksa, atas perbuatannya itu telah melawan pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan, Fajar Reskianto bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas tuntutan tersebut, tim pengacara Fajar Reskianto, Adi Widya Hunanika, akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang 31 Oktober  pekan depan secara tertulis. Fajar Reskianto sendiri bungkam atas tuntutan hakim itu, ia tidak berkomentar saat dibawa ke ruang tahanan.

Pascasidang, Adi Widya Hunanika mengatakan tuntutan jaksa tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan. Ada beberapa faktor, menurutnya Fajar menjadi kurir sabu jaringan gembong narkoba Fredy Pratama baru pertama kali. Kemudian alasan Fajar Reskianto terjun ke dunia hitam ini karena kepepet masalah ekonomi.

"Saat menjalankan aksinya ini dia belum mendapat upah, dia ini begini karena tuntutan ekonomi. Kami akan sampaikan pembelaan," tandasnya.

Diketahui, Fajar Reskianto dalam dakwaan jaksa disebut ketika 2022 pergi ke Bandung bersama Andre (DPO). Ia kemudian dikenalkan dengan orang yang bernama Beni (DPO). Beni kata jaksa lalu menawarkan untuk menjadi kurir sabu.

Kemudian pada Juli 2022, Fajar Reskianto menghubungi Beni dan tertarik untuk menjadi kurir sabu. Fajar kemudian men-download aplikasi BBM, ia kemudian meng-initve pin BBM The Secret alias Koko Malaysia yang merupakan gembong narkoba Fredy Pratama jaringan internasional.

Fredy Pratama kemudian membuatkan KTP palsu untuknya atas nama Faisal. Pada 24 Mare 2023, ia diperintah the secret atau Fredy Pratama untuk berangkat ke Lampung, selanjutnya Fredy meminta agar Fajar Reskianto berhubungan dengan Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias KIF sebagai operator.

Fajar Reskianto kemudian dijanjikan akan diberi Rp150 juta sebagai upah pengantaran sabu.  Fajar tiba di Lampung naik bis, ia kemudian memesan kamar di Hotel Golden Tulip pada Jumat 24 Maret 2023, jaksa Dede Irma menyebut, operator Muhammad Rivaldo alias KIF memerintahkan untuk cepat-cepat ganti hotel apabila sudah tiga hari menginap.

Pada 26 Maret 2023, terdakwa mengambil paket JNE yang berisikan empat KTP palsu atas nama Faisal Ramadhan, Jerry Chris Biantoro, Muhammad Niko Yudha, dan Faisal Ramadhan.

Kemudian pada Senin 27 Maret 2023, Fajar Reskianto berpindah ke hotel Whiz Prime. Muhammad Rivaldo alias KIF di hari yang sama memerintahkan agar Fajar Reskianto memesan kamar di Hotel Pop.

Selanjutnya, terdakwa mengambil kunci kamar Nomor 621 terdakwa masuk di kamar tersebut tidur dan istirahat. Sekitar pukul 18.15 wib KIF menghubungi terdakwa mengatakan untuk keluar kamar dan meletakan kunci kamar 621 di toilet lobby hotel, setelah itu ia diperintah agar keluar hotel dan cari tempat nongkrong di sekitar hotel.

Ia kemudian diperintah kembali ke kamar hotel sebab 21 kg sabu yang disimpan dalam dua koper sudah ada dalam kamar hotel Pop. Ia diperintah untuk segera kembali ke hotel Whiz Prime. Pada Rabu 29 Maret 2023 Tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap Fajar Reskianto berbekal informasi masyarakat. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu tas ransel semi koper warna hitam berisikan 13 bungkus kopi warna hitam berisikan narkotika jenis sabu, satu tas selempang warna hitam berisikan 8  bungkus kopi warna hitam berisikan narkotika jenis sabu. (sya/c1/nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan