KPU Mesuji Beber Jadwal Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Ketua KPU Mesuji Ali Yasir-FOTO IST-
RADAR LAMPUNG, MESUJI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji akan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji pada tanggal 22 September 2024.
Pada hari berikutnya, 23 September, KPU Mesuji akan menggelar undian untuk menentukan nomor urut pasangan calon.
Ketua KPU Mesuji, Ali Yasir, menjelaskan, "Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September, dan pengundian nomor urut akan dilakukan pada 23 September. Kami mengundang seluruh pasangan calon untuk hadir dalam pengundian nomor urut."
Sebelumnya, KPU Mesuji telah melakukan tes kesehatan terhadap empat pasangan calon di RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro selama dua hari.
BACA JUGA:Ketua PKS Lampung Sorot Dukungan Keluarga bagi Anggota Dewan
Keempat pasangan calon tersebut adalah Elfianah - Yugi Wicaksono, Syamsudin - Yulivan Nurullah, Suprapto - Fuad Amrulloh, serta Edi Azhari - Tri Isyani. Hasil tes kesehatan ini merupakan salah satu syarat administrasi dalam Pilkada Mesuji.
Ketua KPU juga menegaskan bahwa hasil tes kesehatan bersifat independen dan belum diketahui oleh pihak KPU.
Selain tes kesehatan, ada beberapa tahapan penting yang harus dilalui, termasuk pemeriksaan dan perbaikan persyaratan administrasi calon dari 29 Agustus hingga 21 September 2024.
Tahapan ini meliputi penelitian persyaratan administrasi calon pada 29 Agustus - 4 September, pemberitahuan hasil penelitian pada 5-6 September, serta perbaikan dan penyerahan dokumen oleh partai politik hingga 8 September.
BACA JUGA:Kader di Daerah Ini Minta Megawati Batalkan Rekom Paslon Kadanya
Penelitian ulang dan pemberitahuan hasil perbaikan dilakukan pada 6-14 September dan 13-14 September. Tahapan terakhir termasuk menerima masukan masyarakat dan klarifikasi dari 15-21 September.
"Setelah semua tahapan ini selesai, pasangan calon akan ditetapkan pada 22 September 2024, dan nomor urut akan diundi pada 23 September," tambah Ali Yasir. (muk/abd)