Pintu Rumah Tak Terkunci, Maling Curi 2 Handphone

CURI HANDPHONE: Pelaku pencurian handphone diamankan Polsek Seputih Surabaya -Foto IST -

GUNUNGSUGIH - Seorang remaja asal Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) berinisial ELS (17) diamankan Polsek Seputih Surabaya karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Pelaku meringsek masuk ke dalam rumah korban bernama Karsono (45) warga Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (24/8).

Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan ELS diamankan hari Minggu (25/8) saat sedang berada di Kampung Gaya Baru V, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). 

Remaja itu diduga mencuri dua unit handphone dan uang tunai yang ditotal senilai Rp 4,5 juta saat menyatroni rumah korban. 

Kapolsek menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelaku menyatroni rumah korban sekira pukul 01.00 WIB.

Saat memantau rumah sasarannya, lanjut Kapolsek, ELS mendapati salah satu jendela rumah korban tidak terkunci.

Hal itupun memberikan kesempatan pelaku untuk masuk dan menggasak barang berharga milik korban.

"Pelaku masuk kedalam kamar dan kemudian mengambil dua Unit HP yang berada di samping korban yang sedang tidur," katanya.

Dikatakan Kapolsek, selain menggasak dua HP, remaja 17 tahun itu turut menggasak uang tunai sebesar Rp 200 ribu rupiah yang berada di atas meja kamar.

Ketika terbangun, korban yang sadar rumahnya telah dijajaki maling pun melaporkannya ke Polsek Seputih Surabaya.

"Tak butuh waktu lama, informasi keberadaan pencuri langsung kami dapatkan keesokan harinya, dan upaya penangkapan dilakukan pukul 13.00 WIB," ujar Jufriyanto.

Kapolsek menyebut, dari tangan korban, turut diamankan barang bukti berupa 1 Unit HP merk Redmi tipe Note 6 Pro warna biru, serta 1 unit HP merk Infinix tipe Hot Play 10 Warna Obsidian Black.

Saat ini, katanya, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Seputih Surabaya untuk diproses lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan