Pembacok Kakak Ipar Diringkus Polres Waykanan, Sempat Bersembunyi di Sumatera Selatan

--

BLAMBANGANUMPU - Polres Waykanan  berhasil mengamankan AP (28) wrga Kampung Negeribumi Putra, Kecamatan Umpusemenguk usai membacok kakak iparnya, DE hingga korban meninggal dunia.

Pertistiwa pembacokan tersebut terjadi di Km 6 Kelurahan Blambanganumpu, Kecamatan Blambanganumpu, Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan membenarkan pihaknya telah menangkap tersangka AP, pelaku pembacokan terhadap DE kakak iparnya. 

AKP Mangara menjelaskan kronologis terjadi pada Sabtu 24 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, adik korban yang bernama Jamil mendapatkan telepon dari saksi E yang memberitahukan kepada Jamil dan orang tuanya untuk datang ke rumah korban DE dikarenakan korban sedang bertengkar dengan tersangka AP. 

Beberapa saat kemudian saksi E menghubungi kembali melalui telpon memberitahukan kepada Jamil bahwa DE diduga telah dibacok oleh pelaku.

Setelah itu, Jamil dan orang tuanya datang ke rumah korban. Sesampainya di kediaman lalu Jamil melihat korban sudah tergeletak dan bersimbah darah.

Melihat itu, Jamil dibantu warga sekitar langsung membawa korban menuju ke Puskesmas Blambanganjmpu dan langsung di rujuk Rumah Sakit Zainal Abidin Pagar Alam, Waykanan.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan luka robek di bagian kedua tangan korban.

Namun setelah dirujuk ke rumah sakitdan mendapatkan perawatan besok harinya sekitar pukul 05.00 WIB nyawa korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. 

Hasilnya pada hari Minggu 25 Agustus 2024 sekitar pukul 18:30 WIB, petugas gabungan menemukan tersanhka dan berhasil melakukan penangkapan terhadap AP ketika bersembunyi di Desa Sukacinta, Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, tanpa disertai perlawanan.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti satu, sebilah sajam jenis golok dan sarung langsung dibawa guna penyidikan lebih lanjut," ungkap AKP Mangara. 

Atas tindakannya pelaku dibidik pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.(sah/nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan