Polisi Amankan Pengirim PMI secara Ilegal

DIPERIKSA: AKS (43), warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, yang terlibat pengiriman PMI secara ilegal, saat diperiksa penyidik Polres Pringsewu.--FOTO HUMAS POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu  mengamankan AKS (43) di rumahnya. Warga Kecamatan Gadingrejo ini diamankan karena diduga terlibat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

 

Kepada polisi, AKS mengaku telah memberangkatkan setidaknya enam orang ke luar negeri secara ilegal. Dari setiap PMI yang diberangkatkan, AKS mengaku mendapatkan jasa Rp18 juta dari pemesan atau calon majikan PMI. 

 

"Namun, setelah dipotong biaya operasional seperti pembuatan paspor, pemeriksaan kesehatan, ongkos perjalanan, dan biaya sponsor, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan bersih Rp3 juta," kata Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Muhammad Irfan Romadhon.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, kata Irfan, pihaknya berhasil menyelamatkan tiga wanita calon PMI yang rencananya diberangkatkan secara ilegal ke negara Malaysia. "Ketiga wanita tersebut telah dimintai keterangan dan dikembalikan kepada orang tua mereka," ungkapnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan