Kajari dan Kasipidsus Bondowoso Tersangka Suap

TERSANGKA SUAP: Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasipidsus Alexander Silaen ditahan KPK terkait OTT di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. -FOTO DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM -

JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasipidsus Alexander Kristian Diliyanto Silaen resmi mengenakan rompi oranye tanda telah berstatus tahanan tadi malam.
KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka penerima suap untuk pengamanan kasus proyek pengadaan peningkatan produksi hortikultura di Kabupaten Bondowoso.
Selain Puji dan Alexander, KPK juga menetapkan dua tersangka lain. Yakni, Andika Imam Wijaya dan Yosi Setiawan dari CV Wijaya Gemilang sebagai pemberi suap.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan ekspose (gelar perkara) hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11). ”Dari operasi tangkap tangan pada Rabu, kami mengamankan sembilan orang,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan.
Kasus itu menindaklanjuti laporan masyarakat. Yakni, soal kasus proyek pengadaan peningkatan produksi hortikultura yang ditangani Kejari Bondowoso. Saat itu, Andika dan Yosi selaku pemenang proyek mencoba merayu Alexander agar kasusnya yang dalam tahap penyelidikan di kejari dihentikan. ”Dari sana, AKDS membicarakannya pada atasannya PJ soal tawaran itu. Dan, PJ terbukti setuju untuk menghentikan kasus yang ditangani,” paparnya.
Dalam OTT Rabu lalu, KPK mengamankan uang Rp225 juta. Sementara itu, dari hasil penelusuran, Alexander telah menyerahkan uang kepada Puji senilai total Rp475 juta.
KPK menjerat Puji dan Alexander dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Andika dan Yosi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan apresiasi atas proses hukum yang dilakukan KPK terhadap dua jaksa tersebut. Dia menyatakan bahwa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mendukung bersih-bersih yang dilakukan terhadap jaksa nakal. ”Bahkan, dalam setiap kesempatan, jaksa agung juga sering menyampaikan kepada masyarakat dan media apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan mencederai masyarakat akan ditindak secara tegas,” katanya.
Karena itu, Ketut menyatakan bahwa dua jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela tersebut sudah tidak lagi dibutuhkan oleh kejaksaan. ”Sehingga penindakan terhadap dua oknum jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya,” tegasnya.
Dia menambahkan, jaksa agung sudah menegaskan sikapnya terhadap jaksa yang terlibat bermain proyek atau perkara. ”Jaksa agung tidak segan-segan untuk memproses pidana sebagaimana yang kami lakukan kepada seorang oknum di Kejari Buleleng yang saat ini dalam proses penahanan dan penyidikan oleh tim penyidik jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus,” jelasnya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam kesempatan sebelumnya menyampaikan, pihaknya tidak mungkin bertindak tegas dan keras kepada pihak luar apabila di internal kejaksaan masih ada yang berbuat curang dan melakukan tindakan melanggar hukum. ”Terhadap oknum tersebut, harus disikat habis karena tidak ada tempat lagi bagi mereka untuk bernaung di institusi kejaksaan,” ujar Burhanuddin.
Kejaksaan, kata dia, butuh jaksa-jaksa yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki integritas. ”Saya tidak membutuhkan jaksa yang pintar, tetapi tidak bermoral. Saya juga tidak butuh jaksa yang cerdas, tapi tidak berintegritas,” tandasnya. (jpc/c1/ful)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan