Disdukcapil Bandar Lampung Kejar Target Update Data di Wilayah Pemekaran

Kadisdukcapil Bandar Lampung Febriana--

BANDARLAMPUNG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung masih terus mengejar target pengubahan data masyarakat kota Tapis Berseri menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu, 21 Agustus 2024.

Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung Febriana mengatakan kini pihaknya tengah mengejar perubahan data warga di wilayah pemekaran, hal ini masih berkaitan pada hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) beberapa waktu lalu.

“Untuk yang itu kita telah menindaklanjuti data pemilih hasil coklit, yang alamat domisilinya tidak sesuai administrasi kependudukan, dengan melakukan layanan jemput bola dan perbaikan data di sistem,” katanya.

Ya, seperti yang diketahui berdasarkan data petugas Coklit KPU Kota Bandarlampung yang mengungkap terdapat 10.000 lebih pemilih di wilayah pemekaran yang belum memperbarui dokumen kependudukan.

Masyarakat yang belum mengupdate datanya itu tersebar di 15 kecamatan dan 36 kelurahan, di antaranya Kecamatan Sukarame, Enggal, Tanjungkarang Barat, Langkapura.

Meski begitu Febriana menyatakan sebenarnya elemen data kependudukan warga di wilayah pemekaran sudah diperbarui di sistem Administrasi Kependudukan pihaknya.

“Kalau secara sistem, seperti ýang pernah saya katakan kalau Administrasi Kependudukannya sudah kita ubah hanya saja warga tersebut belum memiliki dokumen kependudukannya,” jelasnya.

Atas hal tersebut dirinya mengimbau agar masyarakat beralih dari KTP fisik ke IKD (Identitas Kependudukan Digital) Sehingga bisa memantau perubahan administrasi kependudukannya melalui IKD.

“Misalnya saja warga di Kelurahan Korpri Jaya. Mereka masih memegang dokumen kependudukan Kelurahan Harapan Jaya. Begitu kita lakukan aktivasi IKD, ternyata alamat domisilinya sudah berubah sesuai alamat dan sistem Administrasi Kependudukan di Korpri Jaya,” ujarnya.

Dirinya juga mengingatkan pihak kecamatan dan PPK/PPS KPU Kota Bandarlampung untuk dengan seksama menyaksikan perubahan elemen data kependudukan di wilayah pemekaran.

"Disdukcapil Kota Bandarlampung telah menjadwalkan layanan jemput bola bagi warga di wilayah pemekaran sejak tanggal 19-26 Agustus 2024. Layanan jemput bola perubahan alamat pada Kartu Keluarga (KK) berlangsung di Kecamatan Sukarame dengan menyasar 4.916 pemilih di enam kelurahan yaitu Korpri Jaya, Waydadi, Sukarame Baru, Waydadi Baru, Sukarame, Korpri Raya," tandasnya.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan